Karang Baru, TERASMEDIA.NET – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Aceh Tamiang, Agus Salim mengingatkan seluruh sekolah tentang Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, Rabu (23/07/2025).
Menurut Agus Salim, pemerintah telah mewajibkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Pihaknya sangat menyambut baik atas Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah resmi menetapkan bahwa Ekstrakurikuler Pramuka menjadi kegiatan wajib di sekolah.
“Jangan lagi menganggap Pramuka itu tidak penting, dan jangan lagi anggap Pramuka hanya merupakan lambang berupa pakaian saja”, harap Agus Salim.
Kebijakan ini telah sangat jelas tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Lebih lanjut Agus Salim mengatakan, kewajiban Ekstrakurikuler Pramuka ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Dasar dan Menegah, baik negeri maupun swasta. Tujuannya adalah untuk memperkuat pendidikan karakter dan kepemimpinan, melalui kegiatan yang aktif, kolaboratif dan partisipatif di kalangan siswa.
Sekolah diwajibkan menyediakan kegiatan kepanduan minimal satu jenis. Langkah ini sekaligus menegaskan kembali posisi Pramuka sebagai pilar penting dalam pendidikan karakter di Indonesia.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas terkait dapat segera menindaklanjuti agar visi misi Pemerintah Pusat dapat terlaksana untuk tercapainya Generasi Emas Tahun 2045”, pinta Agus Salim.[]
