Begini Syarat Terhadap Mantan Terpidana yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif

Aceh, Politik0 Dilihat

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Pendaftaran calon anggota legislatif telah usai, yang berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 1-14 mei 2023 kemarin.

Mungkin ada pertanyaan yang tersisa, yaitu bolehkan seorang mantan terpidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif?

Terasmedia.net mencoba menelusuri ketentuan yang berlaku untuk itu. Dan mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, inilah Persyaratan Administrasi Bakal Calon.

Khusus untuk persyaratan mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf (g) pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023.

Sesuai pasal 11 ayat (1) disebutkan, persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut : a) telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.

Selanjutnya disebutkan, pada huruf e) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Tentang ketentuan untuk terpidana atau mantan terpidana dinyatakan pada huruf g) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang.

Sementara syarat pada huruf h) sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i) terdaftar sebagai pemilih; j) bersedia bekerja penuh waktu; k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sedangkan syarat pada huruf l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Huruf m) bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o) dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p) dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.[]*