Bisakah Indonesia Bebas dari Kekerasan Seksual? Kekerasan seksual merupakan satu masalah di Indonesia yang sangat mengganggu, khususnya bagi perempuan. Bicara mengenai kekerasan seksual memang tidak menyenangkan, terutama bagi mereka yang pernah menjadi korban. Pengalaman traumatis tersebut menjadikan masalah psikis yang akan mengganggu masa depan korban.
Apakah pelecehan seksual terjadi pada perempuan yang menggunakan pakaian mini, di malam hari, di tempat sepi dan gelap? Faktanya, data menunjukkan bahwa kekerasan seksual sering terjadi di tempat umum, seperti di angkutan umun, di kampus, di sekolah, bahkan di tempat ibadah.
Secara statistik, pakaian yang digunakan korban bukanlah faktor utamanya. Mayoritas korban kekerasan seksual di tempat umum bercelana panjang, berjilbab, berlengan panjang, dan paling sering terjadi di siang hari. Sebagai perempuan menjadi merasa dibatasi ruang geraknya dan dikecilkan nyalinya.
Sangat mengejutkan, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat ibadah, masjid contohnya. Bahkan ketika korban sedang melaksanakan sholat. Lalu dimana lagi tempat yang aman untuk perempuan, jika di tempat ibadah juga masih bisa menjadi korban kekerasan seksual?
Rekaman CCTV berdurasi 1 menit 30 detik menunjukkan laki-laki sedang melecehkan wanita yang tengah sholat di Masjid Agung Praya di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Lenteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lalu sebagai saksi apa yang dapat kita lakukan untuk membantu korban kekeras seksual? L’Oreal Paris dan Hollaback mengembangkan metode 5D untuk membantu korban kekerasan seksual, yaitu ditegur, dialihkan, dilaporkan, ditenangkan (menenangkan korban), dan direkam. Setidaknya ketika masyarakat sekitar memberanikan diri untuk menggunakan metode 5D tersebut, pelaku kekerasan seksual dapat ditangkap dan diperkecil nyalinya.
9 Jenis Kekerasan Seksual pada UU TPKS
Penting untuk kita pahami terlebih dahulu apa saja yang termasuk kekerasan seksual. Pada 13 April 2022, DPR RI mengesahkan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Sebelum adanya UU TPKS, pelecehan seksual diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pada KUHP, yang termasuk dalam kekerasan seksual yaitu pemerkosaan dan pencabulan. Sedangkan pada UU TPKS kekerasan seksual dikategorikan lebih rinci, masyarakat sepatutnya bersyukur atas disahkannya UU TPKS.
Sejatinya kekerasan seksual tidak hanya seperti yang diatur dalam KUHP, yaitu tidak hanya melalui fisik saja. Melainkan saat ini ada 9 kekerasan seksual yang didefinisikan oleh UU TPKS yaitu kekerasan seksual non fisik, kekerasan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO).
KBGO yaitu tindakan melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman.
Lembaga Terpecaya
Jika korban merasa tidak terima, maka dapat melaporkan ke pihak berwajib dan pelaku akan terkena pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00. Selain melaporkan ke pihak kepolisian, korban kekerasan seksual juga dapat mengadukan ke beberapa lembaga terpecaya. 1) Komnas Perempuan, untuk mengadukan ke Komnas Perempuan korban dapat mengirimkan berkas ke email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau dapat mengunjungi instagram @komnasperempuan untuk mengetahui info lainnya; 2) Komnas HAM, atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat dijadikan opsi kedua untuk melaporkan kasus kekerasan seksual. Korban dapat mengirimkan berkas pengaduan secara online melalui https://pengaduan.komnasham.go.id/; dan 3) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), info mengenai pengajuan perlindungan ke LPSK dapat ditemukan di instagram @infolpsk.[]
Pengirim :
Meysha Sri Untari, berdomisili di Prambanan Klaten, Jawa Tengah, Email: meyshasriuntari@gmail.com
