PERNIKAHAN adalah suatu janji suci dua insan manusia yang berkomitmen untuk bersama dan bersatu. Melalui sebuah ikrar maka dua orang tersebut bersedia untuk hidup mengarungi bahtera rumah tangga. Bagi sebagian orang, menikah merupakan sesuatu yang didambakan, karena dengan menikah manusia dianggap telah melalui satu siklus kehidupan. Dalam pernikahan banyak aspek yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, salah satunya adalah kematangan umur. Karena apabila seseorang menikah dibawah umur dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalaan. Misalnya kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, bahkan perceraian. Masalah-masalah tersebut muncul akibat dari ketidaksiapan atau belum matangnya umur seseorang untuk menikah.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini itu? Pernikahan dini menurut BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia reproduktif yaitu kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun pada pria. Dan pernikahan dini juga telah diatur dalam Undang-undang negara yaitu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2019. Menyatakan bahwa usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Dan apa jadinya bila pernikahan terjadi pada anak yang usianya masih dibawah standar yang telah tercantum dalam Undang-Undang? Hal inilah yang disebut dengan pernikahan dini. Di negara kita banyak sekali kasus pernikahan dini. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pernikahan dini turun dari 11,21 persen pada 2018 menjadi 10,82 persen pada 2019, serta 10,35 persen pada 2020. Meskipun demikian, terjadi kenaikan kasus pernikahan dini di 9 provinsi. Misalnya pada provinsi Jawa Tengah. Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, mengatakan terdapat peningkatan yang cukup signifikan terhadap kasus pernikahan dini. Data menunjukkan di tahun 2018 terdapat 2379 kasus, tahun 2019 meningkat menjadi 4.383 kasus, dan tahun 2020 meningkat menjadi 12.623 kasus, pada tahun 2021 terdapat penurunan kasus yaitu sebanyak 11.505.
Pernikahan dini dapat terjadi pada siapa saja dan dari kalangan mana saja. Baik itu orang dari pedesaan ataupun orang dari kota besar. Baik dari golongan ekonomi bawah hingga ekonomi atas. Bahkan, terkadang banyak selebriti, public figure, atau influencer yang seakan-akan menggelorakan menikah muda. Hal yang demikian ini dapat ditiru oleh khayalak luas, karena kehidupan mereka dianggap sebagai tauladan bagi masyarakat. Padahal sejatinya menikah itu banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari kesiapan umur, mental, fisik, dan juga finansial.
Sebetulnya banyak sekali faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan dini. Contohnya tingkat pendidikan yang rendah, anak dengan pendidikan rendah cenderung lebih terburuburu untuk menikah. Alasannya adalah karena ia sudah tak lagi terikat oleh instansi pendidikan resmi dan juga tingkat pemahaman yang minim tentang dampak pernikahan dini. Faktor kedua adalah terjadi kehamilan diluar nikah. Anak remaja dengan pergaulan bebas kemudian ia terjerumus dalam sebuah zina dan akhirnya terjadi kehamilan. Padahal umurnya masih dibawah umur, dan mau tidak mau mereka harus menanggung masalah tersebut, dan biasanya solusinya adalah menikah. Jika menurut Undang-Undang usianya belum cukup umur, mereka tetap menggelar pernikah dengan cara meminta dispensasi nikah.
Fenomena seperti ini seharusnya menjadi fokus pemerintah agar senantiasa menggerakkan gerakan “stop nikah dini, menikahlah ketika sudah matang”. Matang dalam artian siap secara umur, mental, fisik, dan juga finansial. Pemerintah dapat memulainya dengan cara sosialisasi tentang penanganan pernikahan dini, pemberdayaan masyarakat terutama pemberdayaan perempuan serta menjalankan gerakan-gerakan dari visi misi GenRe. Peran orang tua dan anak muda juga tak kalah penting dalam menyikapi masalah ini.
Orang tua diharapkan dapat berkontribusi dengan cara memberikan pendidikan yang layak kepada anak, tidak memaksa anak remaja untuk terburu-buru menikah, dan memahami bahwa perkawinan usia dini merupakan pelanggaran hak anak. Adapun peran anak muda atau remaja adalah belajar dan sekolah dengan baik, memahami aspek yang harus dipersiapkan sebelum menikah, tidak melakukan perbuatan seks bebas (beberapa kasus pernikahan dini karena terjadinya kehamilan akibat seks bebas), serta berusaha mengembangkan potensi diri sehingga akan meningkatkan kualitas hidup.[]***
Pengirim :
Septiasih Indra Iswari
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Magelang
Email : septiasihindra@gmail.com
