JUMLAH kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA. Jika dilihat sekilas antara kekerasan seksual dan pelecehan seksual, akan terlihat seperti tidak ada perbedaan antara keduanya. Padahal kekerasan seksual memiliki jangkauan yang lebih luas daripada pelecehan seksual. Bisa dikatakan kalau pelecehan seksual menjadi bagian dari kekerasan seksual.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, mendefinisikan kekerasan seksual menurut tindakan yang menyertainya sebagai kekerasan yang mengacu pada serangan terhadap organ seksual atau genital orang dengan unsur paksaaan atau intimidasi, seperti perdagangan perempuan untuk tujuan prostitusi paksa. Komnas Perempuan mengklasifikasikan bentuk-bentuk kekerasan seksual menjadi 15 jenis, termasuk aktivitas seksual dan pemaksaan, pelecehan seksual fisik dan verbal, eksploitasi seksual, kehamilan paksa, aborsi, dan lain sebagainya.
Pelecehan seksual bukan hanya tentang seks, tetapi penyalahgunaan kekuasaan dan otoritas. Pelaku kekerasan mungkin mencoba meyakinkan korban dan dirinya bahwa yang dilakukan adalah ketertarikan dan hasrat romantis. Pelecehan seksual paling banyak dilakukan oleh laki-laki, tetapi perempuan juga dapat melecehkan laki-laki atau bahkan sesama jenis.
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual yang meledak di media sosial, korban utama adalah perempuan. Mulai dari pengguna media sosial yang melaporkan bahwa kenalan, teman dekat atau bahkan keluarganya sendiri. Hingga yang terang-terangan mengaku kalau dirinya menjadi korban kekerasan seksual. Yang paling memprihatinkan adalah kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja. Seperti yang baru-baru ini terjadi pelecehan seksual yang teradi di kereta api. Pada kasus ini, seorang perempuan yang mengunggah video aksi pelecehan seksual di KA eksekutif Argo Lawu (22/06/2022), yang akhirnya diadili oleh pihak PT KAI sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP. “Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya”.
Selain itu kekerasan seksual juga sangat mungkin terjadi di lingkungan sekolah. Meningkatnya kasus kekerasan seksual di sekolah menunjukan pendidikan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, dan tempat untuk mengembangkan nilai dan membangun karakter sudah mengalami kemerosot fungsi.
Oleh karena itu, lembaga pendidikan perlu menyadari bahwa pendidikan bukan hanya memberikan pengetahuan berupa materi tetapi juga perlu mengajarkan nilai-nilai baik agama maupun nilai budaya dan sosial. Selain itu, memilah nilai-nilai kamanusiaan yang postif, seperti rasa hormat, saling menghargai, kejujuran, kasih sayang, dan menerapkan nilai-nilai budaya pancasila, serta nilai moral yang bersumber dari ajaran agama juga diperlukan untuk membangun moral peserta didik.
Hal ini menjadi PR lembaga pendidikan untuk memperhatikan lagi perekrutan tenaga pendidik, menyediakan lingkungan pendudukaan yang sehat dan aman, penekanan pada pendidikan agama dan pemahaman spiritual yang menjadi tameng pencegahan kekerasan seksual. Semua kasus terkait kekerasan seksual yang terjadi menunjukan bertapa rendahnya nilai moral masyarakat, pengetahuan seksualitas dan kurangnya ketegasan hukum di Indonesia. Tidak perduli seberapa tinggi ilmunya, jika tidak diiringi dengan pembelajaran tentang moral dan etika maka semua itu tidak akan berguna.[]
Pengirim :
Salsa Hanifatul Fathima
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Magelang
Email : salsafathima8@gmail.com
