Disdik Aceh Larang Wisuda dan Study Tour, Sekolah Diminta Fokus pada Substansi Kelulusan 2026

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Dinas Pendidikan Aceh resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan, serta study tour bagi murid kelas akhir tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 tertanggal 13 April 2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah se-Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi pascabencana hydrometeorologi tahun 2025, sekaligus mengurangi beban biaya yang harus ditanggung orang tua atau wali murid.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memperkuat pembentukan karakter siswa serta menjaga ketertiban dalam proses kelulusan.

Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diminta tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda maupun seremoni perpisahan yang bersifat seremonial dan membebani biaya. Penyerahan kembali siswa kepada orang tua/wali cukup dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa kegiatan berlebihan.

Tak hanya itu, sekolah juga secara tegas dilarang mengadakan kegiatan wisata atau study tour, baik di dalam daerah maupun ke luar daerah dan luar negeri.

Dinas Pendidikan Aceh juga mengatur ketat proses pengumuman kelulusan. Sekolah diwajibkan memastikan tidak terjadi aksi konvoi, coret-coret seragam, vandalisme, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara online maupun offline dengan tetap berkoordinasi bersama pihak keamanan setempat guna menjaga situasi tetap kondusif.

Lebih lanjut, seluruh proses administrasi kelulusan seperti penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah ditegaskan tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Sebagai alternatif kegiatan positif, sekolah dianjurkan mendorong budaya peduli melalui sumbangan sukarela yang tidak bersifat wajib dan tidak dalam bentuk uang. Bentuk sumbangan yang dianjurkan antara lain buku bacaan untuk perpustakaan, bibit atau batang pohon produktif, serta seragam layak pakai untuk disumbangkan kepada siswa yang membutuhkan.

Dinas Pendidikan Aceh juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap surat edaran ini melalui nomor 0821-5690-7883 atau email resmi yang telah disediakan disdikaceh2025@gmail.com.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Aceh berharap seluruh pihak dapat mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih sederhana, tertib, dan berintegritas, sejalan dengan komitmen membangun wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani.[]