Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Demi pemenuhan kebutuhan dasar berupa hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana alam dan tanah longsor, DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, Minggu (25/12/2025) pukul 15.12 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang Syaiful Bahri, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Fadlon, SH dan Muhammad Nur, SE, serta dihadiri 20 anggota dewan lainnya. Agenda rapat adalah persetujuan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk pembangunan Huntap bagi masyarakat terdampak bencana alam dan tanah longsor.
Persetujuan tersebut mengacu pada Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor Ist/59 tertanggal 25 Desember 2025 perihal pelaksanaan Rapat Paripurna terkait pelepasan hak atas tanah milik pemerintah daerah.
Dalam diktum kedua Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 100.1.4/25/2025 yang disahkan secara kuorum, disepakati pemanfaatan tanah milik Pemkab Aceh Tamiang yang berlokasi di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, seluas 40.835 meter persegi untuk pembangunan Huntap. Pembangunan tersebut ditujukan bagi kategori rumah rusak berat dan rumah hilang, serta dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I, yang hadir dan memberikan sambutan menegaskan bahwa penyediaan Huntap bukan sekadar program administratif, melainkan kewajiban moral dan konstitusional pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat terdampak bencana.
“Seluruh proses identifikasi aset dan verifikasi penerima manfaat telah dilakukan dengan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Ismail. Ia menambahkan, dukungan DPRK menjadi kunci agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian di pengungsian.
Pemkab Aceh Tamiang telah mengusulkan sebanyak 13.700 unit Huntap untuk masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan hilang akibat bencana alam dan tanah longsor. Untuk tahap awal, pembangunan 500 unit rumah akan dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Yayasan Tzu Chi di Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, di atas tanah milik Pemkab yang telah bersertifikat Nomor 00066 dan 00067.
Sementara itu, untuk pembangunan Huntap tahap lanjutan, Pemkab Aceh Tamiang merencanakan pemanfaatan lahan HGU PT PPP, lahan eks PT Desa Jaya di Kampung Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, serta lahan HGU PTPN.[]
