Indonesia memiliki struktur ekonomi yang unik—di satu sisi didorong oleh perkembangan korporasi besar dan investasi asing, namun di sisi lain disokong oleh kekuatan akar rumput: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) . Lebih dari 64 juta unit UMKM tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB), dan menjadi tulang punggung dalam penyediaan lapangan kerja. Namun, meski kontribusinya sangat besar, posisi UMKM dalam konstruksi hukum perusahaan masih sangat rentan dan kerap terabaikan. Hukum perusahaan—yang idealnya menjadi pelindung dan pemberdaya—masih dipersepsikan dan dirasakan sebagai milik kalangan elit.
Asimetri Akses Hukum dan Ketimpangan Struktur Formalitas
Permasalahan mendasar yang dihadapi UMKM adalah minimnya akses terhadap instrumen hukum formal , khususnya dalam konteks pendirian dan pengelolaan badan usaha berbadan hukum. Sebelum diperkenalkannya konsep Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan , pendirian PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mengharuskan minimal dua pendiri, akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, modal dasar yang sesuai, dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bagi pengusaha kelas menengah ke atas, ini bukanlah persoalan. Namun, bagi mayoritas pelaku UMKM yang modal usahanya pas-pasan, pengetahuan hukumnya terbatas, dan kesehariannya sibuk bertahan hidup, persyaratan tersebut menjadi penghalang yang signifikan.
Inilah ironi hukum kita: ketika pelaku usaha besar bisa membayar konsultan hukum dan akuntan untuk menyusun struktur perusahaan yang kompleks, UMKM bahkan masih kesulitan untuk mengetahui bagaimana cara membuat badan usaha yang sah. Akibatnya, mayoritas UMKM tetap beroperasi secara informal, dengan segala kerentanannya—baik dalam hal perlindungan hukum, akses pembiayaan, hingga posisi tawar dalam kontrak dagang.
Dampak Ketiadaan Badan Hukum bagi UMKM
Ketika pelaku usaha tidak memiliki badan hukum, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan usaha . Artinya, jika usaha mengalami kerugian, terkena gugatan, atau gagal bayar utang, maka aset pribadi pemilik—seperti rumah, kendaraan, atau tanah—dapat menjadi objek sita. Ini jelas menciptakan ketidakamanan bagi pelaku UMKM yang sering kali beroperasi dengan margin keuntungan yang sangat tipis.
Lebih dari itu, ketiadaan status hukum formal juga membuat UMKM sulit untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan , seperti bank, koperasi, maupun investor formal. Mereka dianggap berisiko tinggi karena tidak memiliki legalitas, struktur manajemen, atau laporan keuangan yang dapat diverifikasi.
Lahirnya PT Perseorangan: Langkah Maju yang Masih Setengah Jalan
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) memperkenalkan terobosan baru bernama PT Perseorangan , yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021. PT Perseorangan memungkinkan seorang individu mendirikan badan hukum secara mandiri, tanpa notaris, dan cukup melalui pendaftaran daring pada sistem AHU Online.
Secara konseptual, PT Perseorangan adalah respons terhadap realitas UMKM yang membutuhkan badan hukum sederhana dan terjangkau. Namun dalam praktiknya, tantangan tetap muncul . Sosialisasi mengenai keberadaan PT Perseorangan belum merata. Banyak petugas pemerintah daerah tidak memahami mekanisme ini. Di beberapa tempat, UMKM yang sudah memiliki PT Perseorangan masih diminta dokumen notaris saat mengurus izin lainnya.
Lembaga pembiayaan juga belum sepenuhnya menerima PT Perseorangan sebagai entitas bisnis yang kredibel. Belum lagi persoalan literasi digital yang membuat banyak pelaku UMKM kesulitan untuk mengakses layanan berbasis daring.
Masalah Struktural: Hukum Tidak Hanya Soal Regulasi, Tapi Juga Budaya dan Edukasi
Masalah mendalam yang melingkupi relasi antara UMKM dan hukum perusahaan adalah budaya hukum . Bagi banyak pelaku usaha kecil, hukum dipahami sebagai sesuatu yang rumit, mahal, dan cenderung menguntungkan pihak yang kuat. Hukum belum dirasakan sebagai alat perlindungan atau pemberdayaan, melainkan sebagai alat kontrol.
Minimnya literasi hukum menjadi penghalang besar. Banyak pelaku UMKM bahkan tidak memahami perbedaan antara CV, Firma, dan PT. Apalagi memahami konsep pemisahan tanggung jawab, laporan keuangan, atau struktur organ perusahaan. Di sini, regulasi yang baik saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan pendampingan dan edukasi yang berkelanjutan .
Jalan ke Depan: Membumikan Hukum Perusahaan bagi UMKM
Membangun ekosistem hukum perusahaan yang inklusif dan berpihak pada UMKM membutuhkan langkah-langkah struktural yang mendalam. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator dan pendamping. Tidak cukup hanya menyediakan OSS (Online Single Submission), tetapi juga harus ada sumber daya manusia di daerah yang mampu memfasilitasi UMKM untuk menggunakannya.
UMKM perlu diberikan insentif ketika mereka memilih untuk patuh hukum. Bentuk insentif tersebut bisa berupa kemudahan pajak, prioritas dalam akses pembiayaan, program pendampingan usaha, hingga perlindungan hukum pro bono.
Harmonisasi antar peraturan pusat dan daerah juga menjadi krusial. Saat ini, banyak pelaku UMKM terjebak dalam kerumitan administratif karena ketidaksinkronan aturan. Seorang pelaku usaha bisa saja telah mengurus PT Perseorangan secara daring dan sah, namun tetap kesulitan mengurus izin lokasi, izin operasional, atau Nomor Induk Berusaha (NIB) karena peraturan daerah yang belum disesuaikan.
Revisi terhadap UU PT dan regulasi turunannya juga perlu dipertimbangkan. PT Perseorangan harus diperkuat status hukumnya agar benar-benar diakui secara penuh oleh sistem perbankan, peradilan, dan pemangku kepentingan lainnya. Perlu pula dibuka ruang untuk badan hukum berbentuk koperasi mikro, atau bentuk lain yang sesuai dengan karakter UMKM lokal di Indonesia.
Penutup: Membalik Arah Hukum dari Elitisme ke Kerakyatan
Sudah waktunya kita bertanya: hukum perusahaan untuk siapa? Jika hukum perusahaan hanya dapat dinikmati dan digunakan oleh mereka yang mampu membayar notaris, konsultan, dan memiliki pengaruh, maka hukum itu telah gagal memenuhi fungsinya sebagai alat keadilan.
Hukum perusahaan harus kembali ke semangat konstitusionalnya: untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti hukum harus hadir sampai ke tingkat terendah masyarakat, bisa diakses oleh siapa pun yang memiliki niat untuk berusaha secara jujur, dan mampu memberikan rasa aman serta kepercayaan diri dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Jika negara sungguh ingin menjadikan UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional, maka ia juga harus sungguh-sungguh memastikan bahwa hukum tidak lagi menjadi sekat antara penguasa dan rakyat, antara yang kuat dan yang lemah, antara yang tahu dan yang tidak tahu. Di titik itulah, hukum perusahaan akan benar-benar menjadi milik semua, bukan hanya milik elit.
Jika kamu ingin opini ini dijadikan dokumen siap cetak atau dibubuhi kutipan akademik, peraturan, dan data empirik untuk tugas atau publikasi, aku siap bantu lanjutkan.[]
Penulis :
Aditya Guswanto Putra, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
