Konsep Akuntansi Zakat

Opini0 Dilihat

Oleh : Pramudita Nur Cahyani*

Akutansi dapat di artikan sebagai proses mengumpulkan, mengklasifikasi, meringkas, melaporkan, dan menganalisis data keuangan organisasi. Selain itu akutansi juga bisa diartikan sebagai bahasa bisnis yang memberikan informasi tentang keadaan ekonomi suatu perusahaan atau organisasi dan hasil oprasinya pada suatu titik waktu atau periode tertentu untuk tanggung jawab manajemen dan pengambilan keputusan.

Berdasarkan definisi akutansi diatas, menurut Hussein Sahata akutansi zakat adalah salah satu departemen akutansi yang dikhususkan untuk penentuan dan penilaian kekayaan wajib zakat, pengukuran jumlah (volume), dan distribusi hasil kekayannya kepada mereka yang sah atau pantas menerima harta tersebut dengan berdasar pada kaidah-kaidah islam.

Berdasrkan pengertian itu, maka tujuan akutansi yaitu: pertanggungjawaban, menjalankan fungsi manajemen (Planning, Organizing, Actuating, Controlling), pengawasan, sarana untuk pengambilan keputusan. Adapun tujuan lainnya menurut AAS-IFI adalah untuk memberikan informasi apakah suatu organisasi mematuhi ketentuan syariat islam termasuk informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang dilarang oleh islam. Berdasarkan tujuan tersebut sangatlah penting peran dewan syariah itu.

Akutansi merupakan salah satu kajian islam. Ini berarti bahwa akutansi diserahkan kepada kapasitas pikiran manusia untuk berkembang karena itu adalah masalah muamalah. Jadi sofyan safri menyimpulkan bahwa nilai-nilai islam berada dalam akutansi, dan akutansi berada dalam hukum islam dan struktur muamalah. Keduanya terkait dengan kebenaran, meskipun dengan tingkat kualitas dan derajat serta bobot tanggung jawab yang berbeda.

Namun karena permasalahan ini sangatlah penting maka Allah SWT memberikan tempat dalam al-quran surat al-baqarah ayat 282 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya…” dari ayat ini, kita ketahui bahwa sejak nabi Muhammad SAW, telah ada perintah untuk menjalankan sistem pencatatan untuk tujuan kebenaran, menghilangkan keraguan, keadilan, antara pihak yang bermuamalah.

Pada dasarnya akutansi merupakan hal yang sangat penting dalam setiap transaksi karena pencatatannya bertujuan untuk keadilan dan kebenaran. Banyak orang percaya bahwa salah satu fungsi terpenting dari akutansi islam adalah akutansi zakat dan beberapa bahkan percaya bahwa akutansi islam adalah untuk membayar zakat. Namun, sofyan sahri berpendapat bahwa akutansi syariah tidak hanya terbatas pada perhitungan dan pelaporan zakat tetapi lebih luas cakupannya karena akutansi syariah juga bagian dari sistem sosial umat.

Oleh karena itu para pakar Syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar untuk penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini, standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses badan pengelola zakat dalam melayani masyarakat disekitar. Sehingga seperti lazimnya, harus dapat menyajikan informasi yang memadai, kredibel dan tepat bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam.

Standar akuntansi zakat sebenarnya mempunyai aturan tersendiri bila melihat sifat zakat ini, standar akuntansi akan mengikuti penilaian dan pengukuran aset. Secara umum standar akuntansi zakat akan dijelaskan sebagai berikut: penilaian dengan harga pasar sekarang, aturan satu tahun, kekayaan/aset, aktiva tetap tidak kena zakat, nisab (batas jumlah).

Akuntabilitas badan pengelola zakat diungkapkan dalam laporan keuangan tersebut, untuk dapat dilegitimasi sebagai lembaga publik, lembaga zakat harus menggunakan sistem akutansi yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat sangat diperlukan. sebab dalam PSAK No. 109, akuntansi zakat bertujuan untuk mengatur pencatatan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat, infak/shadaqah.[]

*Penulis adalah Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung, email : pramuditacahyani0@gmail.com