Hamil diluar nikah atau MBA (Married by Accident). Kalimat itu sudah bukan merupakan hal yang tabu di kalangan masyarakat, bahkan sudah bukan jadi sesuatu yang salah.
Semua ini karena karena perkembangan zaman, penurunan moral, atau bahkan karena zaman sekarang kian semakin jauh dan menjauhi nilai-nilai agama. Sehingga zaman sekarang banyak yang berstatus pacaran tapi telah melakukan hubungan yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah halal.
Faktor penyebab terjadinya penyimpangan seksual yang mengakibatkan banyak terjadinya hamil diluar nikah yaitu, jauhnya manusia dari ajaran agama, Implementasi seks yang bersebrangan dengan syariat, perkembangan ilmu medis dan teknologi, lingkungan dan pergaulan, menyebarnya media porno, terlambat atau menunda-nunda nikah.
Beberapa hal yang harus dilakukan adalah membentengi dengan didikan agama yang kuat, membentuk generasi yang tangguh, menciptakan lingkungan yang sehat, dan memudahkan dan tidak mempersulit pernikahan.
Dampak MBA
Karena banyak sekali akibat yang disebabkan oleh MBA ini, jelas pasti banyak akibat buruk yang yang ditimbulkan. Hal pertama yang ditimbulkan dari MBA ini adalah rasa malu. Rasa malu yang timbul, dapat menimbulkan dampak frustasi bagi si “pelaku” yang dapat membuat tindakan bunuh diri jika tingkat frustasi sudah tinggi. Kedua, yaitu dikucilkan dari masyarakat dan mungkin keluarga. Efek pengucilan ini yang membuat faktor si “pelaku” merasa tertekan dan akhirnya memicu tindakan-tindak lainnya. Lalu yang ketiga adalah KDRT. KDRT termasuk akibat dari MBA karena adanya ketidak siapan. Ketidak siapan si “pelaku” ini untuk menjalani yang seharusnya belum waktunya mereka jalani, semua tanggung jawabnya, dan resikonya.
Peran Generasi Muda dalam Mengeliminasi MBA
Untuk mengatasi berbagai penyimpangan seksual dan kekerasan seksual dalam keluarga dan masyarakat, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara normatif dan struktual.
Secara normatif, untuk mengatasi berbagai penyimpangan seksual dalam keluarga dan masyarakat, perlu adanya penegasan dan penyadaran terhadap pentingnya membentengi diri, keluarga, dan masyarakat dengan norma akhlak agama dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan secara struktual, hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk merumuskan berbagai undang-undang yang mempunyai dampak positif yang dapat mengambil tindakan tegas terhadap perilaku masyarakat secara umum, terutama masalah seks.
Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah membuat undang-undang anti ponografi yang bertujuan untuk melindungi kaum perempuan dari berbagai pelecehan seksual, perlu adanya penegakan hukum, pengambilan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan penyimpangan seksual, dan penyadaran masyarakat terhadap perzinaan.
Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kehamilan pada anak di bawah umur sebelum menikah, di antaranya adalah meningkatnya gairah seksual pada remaja sebagai akibat dari perubahan hormon pertumbuhan pada alat kelamin. Faktor lingkungan juga mempengaruhi terjadinya kejahatan seksual pada remaja, di mana lingkungan modern dapat mengarahkan mereka pada eksperimen seksual yang tidak nyaman.
Mengatasi Kasus MBA
Hal yang berpengaruh pada meningkatnya kasus MBA ini adalah pola asuh orang tua, orang tua yang banyak melarang anaknya akan membuat anak merasakan rasa penasaran yang tinggi karena merasa terkekang. Penelitian ini menunjukkan bahwa maraknya kasus MBA di Indonesia dapat menjadi tanda turunnya moral agama pada anak-anak di bawah umur. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dari berbagai pihak untuk mencegah kasus MBA dan menjaga moral dan akhlak generasi muda Indonesia.
Orang tua dan keluarga harus lebih bijak dan juga lebih berhati-hati dalam mendidik anaknya. Untuk itu dibutuhkan komunikasi yang sesuai antara orang tua dan anak, sehingga nilai-nilai dan pesan moral dapat diterima oleh anak.
Peran orang tua sebaiknya tidak memberikan media yang banyak mengandung unsur negatif tanpa adanya pengawasan langsung, seperti internet. Perlunya diadakan peraturan rumah, apabila anak melakukan kesalahan maka sebaiknya tidak menghukum dengan kekerasan. Dan memberi pengetahuan tentang bahaya seks.[]
Penulis :
Nursiah, Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang, email : nuynursiah7@gmail.com
