Parkir Liar yang Belum Teratasi di Kota Pangkal Pinang

Surat Pembaca0 Dilihat

Kota Pangkal Pinang adalah ibu kota dari provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Umumnya perkotaan memiliki banyak sekali permasalahan yang harus di hadapi, salah satunya tentang banyaknya parkir liar. Parkir liar merupakan tempat di mana kegiatan parkir tanpa izin atau illegal atau pun tidak resmi yang di akui dan di gunakan secara sepihak yang lahan parkirnya berada di luar pembinaan pemerintah setempat dan uang hasil parkir tidak di salurkan pemerintah sebagai pendapatan pemerintah.

Meningkatnya aktifitas parkir liar di Kota Pangkal Pinang terjadi karena adanya aktivitas dan dorongan Masyarakat atas kebutuhan tempat parkir yang luas, memadahi, dan tidak jauh dari tempat aktivitas yang dimana belum bisa di penuhi oleh pemerintah.

Parkir liar yang sembarangan dapat memunculkan berbagai masalah seperti ketidakseimbangan volume dan kapasitas akan menimbulkan masalah seperti kemacetan, mengangu penguna jalan, dan tergangunya aktivitas lalu lintas. Kemacetan dan tergangunyya lalu lintas dan penguna jalan terjadi karena para juru parkir liar biasanya mengunakan jalan raya sebagai tempat untuk yang di gunakan untuk memarkirkan kendaraan baik yang roda dua dan empat.

Juru parkir ini tidak memperhatikan hal tersebut karena mereka biasanya hanya mementingkan kepentingan pribadi untuk mendapatkan penghasilan. Parkir liar juga akan mebuat jalan terliat berantakan dan pebuh sesak dengan kendaraan
Pemicu lain dari adanya parkir liar di area jalan di kota pangkal pinang adalah banyak nya tempat – tempat usaha yang minim tempat parkir tetapi pengunjung yang datang itu ramai dengan hal tersebut itulah yang menjadi salah satu banyaknya parkir liar di area jalan raya.

Sebenarnya Pemerintah Kota Pangkal Pinang telah mengatur mengenai parkir dan berapa tarif yang di berikan baik kendaraan roda dua maupun roda empat beserta titik tempat parkirnya. Tukang parkir resmi atau petugas parkir adalah yang terdaftar di dinas perhubungan dan mengenakan seragam rompi merah.

Berdasarkan peraturan daerah kota pangkal pinang nomor 5 tahun 2016, tarif parkir parkir tepi jalan umunya di kenakan dan ditetapkan sebesar Rp 1.000,00 per satu kendaraan parkir kendaraan roda dua dan Rp 2.000,00 per satu kendaraan yang parkir untuk kendaraan roda empat.

Pemerintah Kota Pangkal Pinang sebenarnya menegaskan bahwah hanya juru parkir berseragam yang secara resmi bisa memungut tarif parkir yang di mana telah terdaftar di dinas perhubungan dimana ciri yang membedakan dengan juru parkir liar adalah parkir resmi memiliki rompi warnah merah.

Menurut peraturan di atas sudah diatur tarif dan ketentuan siapa yang bisa memungut uang parkir, jika ada yang memi nta selain itu bisa di sebut pungli atau pungutan liar dimana pungli itu sendiri adalah meminta sesuatu pengenaan biaya berupa uang atau lainnya di tempat yang tidak seharusnya ada bayaran dan dilakukan tanpa ada izin.

Parkir liar itu dapat di penjara jika melakukan pemerasan meminta tarif lebih dari yang telah di tentukan dengan sanksi pidana dimuat dalam pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Semoga permasalahan parkir di Pangkal Pinang dapat di atasi dan diberantas dan dapat diatur dan dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang.[]

Pengirim :
Veri Arianta, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : veriiarianta@gmail.com