Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Kliping, Politik0 Dilihat

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah sebelumnya sempat dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat.

Lolosnya partai besutan Amien Rais ini diumumkan pada hasil verifikasi faktual perbaikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan dibacakan oleh Ketua Hasyim Asy’ari.

“Menyatakan partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum,” ucap Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, (30/12/2022).

Hasil verifikasi faktual perbaikan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nusa Tenggara Timur (NTT) partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten kota provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS.

Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 Wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.

Dengan begitu, jumlah parta peserta Pemilu 2024 menjadi 18, di antaranya:
1. Partai Amanat Nasional (PAN);
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
3. Partai Demokrat;
4. Partai Gerindra;
5. Partai Golkar;
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
8. Partai Nasional Demokrat (Nasdem); dan
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
10. Partai Bulan Bintang (PBB);
11. Partai Buruh;
12. Partai Garuda;
13. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
14.. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
16 Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI); dan
18. Partai Ummat.

Diketahui, Partai Ummat melakukan verifikasi faktual perbaikan lantaran sebelumnya dinyatakan tidak lolos saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang digelar siang ini di kantor KPU RI, Rabu, (14/12/2022).

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Partai Ummat pun menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU RI sehingga tak lolos pada pesta demokrasi tersebut.

Partai Ummat pun menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Partai Ummat dan KPU RI pun kemudian melakukan mediasi di Bawaslu RI. KPU RI memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.[] okezone