Patologi Etika Birokrasi Pemerintah di Era Media Sosial

BEBERAPA waktu belakangan ini kita disadarkan dengan kritikan Bima, seorang pemuda asal Lampung yang menyampaikan kritikannya terhadap Pemerintah Provinsi Lampung melalui media sosial TikTok miliknya pada 7 April 2023. Keritikan tersebut memuat opini Bima mengenai Kota Lampung yang tidak berkembang. Pada video presentasi yang berjudul “alasan Lampung tidak maju-maju” dijabarkan beberapa hal yang menjadi keresahan Bima diantaranya infrastruktur jalanan di Lampung yang rusak sehingga menyulitkan akses mobilitas antar kabupatennya, maraknya kecurangan seleksi masuk sekolah, perekonomian yang terpusat pada hasil pertanian, pembangunan Kota Baru yang mangkrak, dsb.

Kritikan Bima ini sayangnya tidak mendapatkan respon baik dari Pemerintah Provinsi Lampung. Video viral dari Bima ini kemudian ditanggapi oleh advokat asal Lampung, Gindha Ansori Wayka S.H.,M.H, yang merupakan Tim Hukum Gubernur Provinsi Lampung. Ghinda melaporkan Bima ke Polda Lampung menggunakan pasal Pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atas dasar SARA melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak berselang lama, Bima mengunggah video baru di Instagram pribadinya @awbimax yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan intimidasi dari Pemerintah Lampung. Bima mengatakan bahwa ayahnya yang merupakan seorang PNS dipanggil oleh Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, dan mendapat perlakuan tidak enak dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang berbicara melalui sambungan telepon. Gubernur Lampung tersebut memaki ayah Bima dan mengatakan bahwa ayah Bima sudah salah mendidik anak. Arinal juga mengecam untuk terus memproses tindakan Bima yang menurutnya telah menjelek-jelekan nama Lampung.

Tidak selesai disitu saja, orang tua Bima juga mendapatkan kunjungan dari Polda Lampung. Pada kunjungan tersebut Bima mengaku tidak mengerti mengapa polisi melakukan profiling terhadap keluarganya.

Respon dari Pemerintah Provinsi Lampung ini menimbulkan berbagai opini di masyarakat yang di posting pada media sosial seperti Twitter dan Instagram. Masyarakat jadi mempertanyakan, dimana demokrasi negeri ini? Apakah Pemerintah Provinsi Lampung anti kritik? Dimana kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara? Bukankah pemerintah seharusnya melakukan fungsi pelayanan kepada masyarakat? Sikap Pemerintah Provinsi Lampung yang tidak bijak dalam menghadapi kritik yang diberikan oleh masyarakatnya membuat turunnya rasa kepercayaan kepada masyarakat.

Padahal bila kita berpegang pada pemerintahan Indonesia yang menjalankan sistem pemerintahan demokrasi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Hal yang telah dilakukan Bima merupakan hal yang benar. Menurut Akademisi Universitas Lampung Dedy Hermawan menilai kritik yang disampaikan Bima Yudho Saputro sudah objektif. Di mana, pembangunan di Provinsi Lampung memang sangat bermasalah pada bidang infrastruktur, kota baru, pendidikan, birokrasi dan ekonomi (Republik Merdeka, 2023).

Birokrasi pemerintahan seharusnya dapat menjalankan fungsi pelayanan, fungsi pengaturan atau fungsi pemberdayaan masyarakat. Yang dalam artiannya, pemerintah sudah sepatutnya melayani kepentingan publik dan mengakui hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam penyusunan kebijakan, bukan malah sebaliknya. Hal ini terkait etika dalam birokrasi yang terdapat unsur moralitas dan mentalitas dari aparatur birokrasi itu sendiri. Apabila moralitas dan mentalitas ini dilanggar maka muncullah patologi birokrasi yang akan semakin hari semakin jadi. Sehingga kepercayaan masyarakat yang telah dibangun akan semakin pudar dari waktu ke waktu. Terlebih lagi di era media sosial seperti saat ini yang mana informasi dapat dengan mudah menyebar sehingga cepat menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

Patologi sendiri adalah penyakit yang timbul di dalam birokrasi. Menurut Prof. Dr. Sondang P. Siagian, M.P.A patologi atau penyakit-penyakit birokrasi dapat dikategorikan ke dalam lima macam, yaitu patologi akibat persepsi perilaku dan gaya manajerial, patologi akibat pengetahuan dan keterampilan, patologi karena tindakan melanggar hukum, patologi akibat keprilakukan, dan patologi akibat sitasi internal.

Bila berpegang pada teori patologi birokrasi dalam etika pemerintahan yang dikemukan oleh Prof. Dr. Sondang P. Siagian, M.P.A, patologi yang terjadi pada kasus Bima X Pemerintah Provinsi Lampung termasuk dalam patologi akibat persepsi perilaku dan gaya manajerial. Patologi ini dapat berupa penyalahgunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter, patronase, xenopobia dsb. Yang di dalam kasus ini Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan sikap penyalahgunaan wewenang berupa profilling latar belakang Bima secara paksa, Arogan memaki orang tua Bima dari telefon, dan Sombong menghindari kritik yang dilontarkan oleh Bima.

Permasalahan ini menjadi lebih krusial lagi karena melibatkan media sosial yang dapat dijangkau oleh masyarakat umum. Masyarakat seperti dipertontonkan perlakuan tidak baik dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Bima yang notabenenya adalah putra daerah dan generasi muda yang berani bersuara atas kondisi di tempat lahirnya. Sikap yang diambil oleh Pemerintah Lampung ini kemudian menjadi patologi birokrasi yang menyebabkan hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Berdasarkan kejadian ini, pemerintah saat ini perlu mempertimbangkan etika dalam berbirokasi di era media sosial. Hal ini karena media sosial saat ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Indonesia. Pemerintah perlu mempertimbangkan kekuatan media sosial yang telah merubah pemikiran juga cara bersikap masyarakatnya. Dengan adanya media sosial, masyarakat kini lebih berani berpendapat dan mengkritik pemerintah secara terbuka. Kesadaran akan pengaruh media sosial ini yang masih kurang dimiliki oleh pemerintah. Sikap arogansi dan menghindari kritik sudah bukan menjadi ancaman lagi bagi masyarakat. Pemerintah dengan pemikiran terbuka yang siap menerima kritikan masyarakat dan dijadikan bahan evaluasi adalah pemimpin yang dapat memimpin masyarakat di Indonesia saat ini.[]***

Pengirim :
M Steven Kelvin dan Romdan Fahrurrozi, mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, FISIP Universitas Lampung, email : stevenkelvin15102001@gmail.com