Peradilan Agama di Indonesia kerap dipandang sebagai representasi nilai-nilai keadilan Islam dalam sistem hukum nasional. Harapan yang dibebankan pada lembaga ini tidak kecil: menghadirkan keadilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan sosial. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa harapan tersebut belum sepenuhnya terwujud. Peradilan Agama masih menghadapi persoalan mendasar yang justru berpotensi menjauhkan dirinya dari esensi keadilan itu sendiri.
Salah satu persoalan paling menonjol adalah kuatnya dominasi pendekatan formalistik dalam proses peradilan. Dalam banyak perkara, hakim lebih terikat pada prosedur dan teks hukum dibandingkan menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Akibatnya, putusan yang dihasilkan seringkali hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi belum tentu memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai “ilusi keadilan” sebuah kondisi di mana hukum tampak ditegakkan, tetapi keadilan belum benar-benar dirasakan.
Masalah ini menjadi semakin kompleks dalam perkara keluarga, yang seharusnya ditangani dengan sensitivitas tinggi terhadap aspek kemanusiaan. Perkara perceraian, misalnya, tidak cukup dipahami sebagai sekadar pemutusan hubungan hukum, tetapi juga menyangkut dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang mendalam. Sayangnya, pendekatan yang terlalu normatif seringkali mengabaikan dimensi tersebut. Tidak jarang, pihak yang secara sosial dan ekonomi lebih lemah terutama perempuan justru tidak memperoleh perlindungan yang optimal. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam yang menekankan keberpihakan kepada pihak yang rentan.
Di sisi lain, perluasan kewenangan Peradilan Agama ke bidang ekonomi syariah seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan relevansi lembaga ini dalam perkembangan zaman. Namun, kenyataannya, kesiapan tersebut belum sepenuhnya matang. Kompleksitas transaksi ekonomi modern menuntut pemahaman yang tidak hanya normatif, tetapi juga teknis dan kontekstual. Tanpa peningkatan kapasitas yang memadai, Peradilan Agama berisiko menghasilkan putusan yang tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah minimnya keberanian untuk melakukan pendekatan progresif dalam penemuan hukum. Dalam banyak kasus, hakim masih cenderung berperan sebagai pelaksana aturan, bukan sebagai penafsir yang aktif dan responsif terhadap dinamika sosial. Padahal, hukum yang kaku dan tidak adaptif justru akan kehilangan relevansinya di tengah masyarakat yang terus berubah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan Peradilan Agama tidak semata-mata terletak pada aspek teknis, melainkan pada paradigma penegakan hukum itu sendiri. Selama keadilan masih dipahami sebatas kepatuhan terhadap prosedur, maka keadilan substantif akan sulit tercapai. Peradilan Agama seharusnya tidak berhenti pada fungsi administratif, tetapi berani mengambil peran sebagai institusi yang benar-benar menghadirkan keadilan yang hidup dan dirasakan.
Pada akhirnya, Peradilan Agama berada di persimpangan penting: tetap bertahan dalam kenyamanan formalitas hukum, atau bergerak menuju pembaruan yang lebih berani dan progresif. Pilihan ini bukan sekadar soal institusi, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Jika keadilan hanya menjadi simbol tanpa substansi, maka keberadaan peradilan kehilangan makna yang paling mendasar.[]
Penulis :
Allen Oktavia Putri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
