Berbicara tentang pemilihan umum, tidak terasa kurang dari 1 tahun yang akan mendatang sekiranya demokrasi lima tahunan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 akan diselenggarakan . Menjelang akhir tahun lalu, Komisi Pemilihan Umum secara resmi menetapkan 18 partai politik nasional peserta pemilu pada 14 Feberuari 2024 mendatang.
beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan di media massa cetak dan elektronik serta perbincangan di media sosial mengenai pemilu 2024 makin ramai terdengar bahkan pemberitaan dan perbincangan di ruang publik terkait pemilu 2024 masih sangat didominasi oleh pembahasan mengenai kontra terhadap keputusan (PN) Jakarta Pusat mengenai penundaan terhadap pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak berdasar. Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disarankan tetap melaksanakan tahapan pemilu sebagimana jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Nya putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunda tahapan Pemilu 2024 sangat tidak relevan.
Merujuk bedasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tegas menyatakan bahwa penundaan pemilu merupakan kewenangan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pasal 431 UU tersebut memungkinkan dilakukannya penundaan pemilu hanya jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.
Ray menilai, “putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak berdasar dan sangat tidak relevan. Sebab, gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada pokoknya hanya menyoal verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024″
Penulis mengungkapkan pada dasarnya tak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Prima yang mempermasalahkan verifikasi faktual dengan penundaan tahapan pemilu.
Lantas apakah putusan Pengadilan Negri Jakarta Pusat dalam penundaan pemilu 2024 melanggar konstitusi?
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024. Bahkan, PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi.
Bivitri menjelaskan pada forum penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun keputusan politik DPR. ia juga mengingatkan dalam UU Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting.
Jadi melanggar hukum sebetulnya putusan ini, melanggar konstitusi bahkan,” kata Bivitri pada saat dihubungi CNNIndonesia. com, Kamis (2/3) yang lalu.
Namun mengapa penyebab Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat disebut pelanggaran konstitusi? Menurut Dr Tugiman (Balon DPD-RI Dapil DIY) dalam siaran pers yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, dalam teori hukum,literasi maupun peraturan perundang-undangan, kewenangan pengadilan secara substansi meliputi dua hal, yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Kewenangan absulot artinya kewenangan pengadilan untuk memutus perkara sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan kewenangan relatif pengadilan mengadili perkara sesuai daerah hukumnya.
Dalam kaitan dengan persoalan tersebut, bahwa gugatan yang diajukan oleh partai Prima adalah gugatan perdata, khususnya terkait dengan tidak lolosnya Partai Prima menjadi peserta pemilu 2024. Namun demikian PN Jakarta Pusat dalam putusannya telah melampaui batas kewenangan yaitu menghukum KPU untuk menunda pemilu selama 2 Tahun, 4 Bulan, 7 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu sesuai Undang-undang kewenangan mengadili proses pemilu itu hanya ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Bawaslu yang memiliki legitimasi untuk itu. “Dengan begitu maka putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat tersebut disamping berlebihan, tidak patut dan tidak layak dikeluarkan oleh lembaga hukum, juga dinilai telah melampaui batas wewenang dan mengarah kepada ‘abuse of power’, atau bahkan ‘melangggar konstitusi’ yang mengamanatkan Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945,” kata Tugiman.
Vonis PN atas penundaan Pemilu tidak berkekuatan Hukum. Bertolak dari kerangka pemikiran dan kerangka yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka jelas tidak ada kompetensi pengadilan umum, (dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), untuk membuat keputusan penundaan Pemilu.
Oleh karena itu apa yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat tersebut dapat dikatakan ‘merupakan perbuatan melawan hukum’ karena pada umumnya perkara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU (Komisi Pemilihan Umum) dalam pelaksanaan pemilu, terlebih terkait penundaan Pemilu.
Sementara itu menurut Undang-undang pada hakikatnya penyelenggaraan pemilu memang dilaksanakan tiap 5 tahun sekali, jika vonis yang dilakukan oleh PN (Pengadilan Negri ) Jakarta Pusat bahwasanya pemilu akan ditunda ketahun 2025 maka hal tersebut tidak sesuai dengan kewenanganya oleh karena itu apa yang diputuskan oleh PN Jakarta Pusat tersebut dapat dikatakan menabrak UU 1945, putusan PN Jakpus juga sesungguhnya bertentangan UU Pemilu karena dalam undang-undang tersebut hanya mengenal penundaan dalam bentuk susulan dan lanjutan. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional akan pelaksanaan pemilihan tersebut.[]***
Pengirim :
Michelle Tania Lie, Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, email : michelletania2004@gmail.com
