Presidential Threshold 20% dari Sudut Pandang yang Objektif

Semenjak dilakukannya pemilihan legislatif secara serentak bersamaan dengan pemilihan presiden, presidential threshold 20% merupakan syarat yang ditetapkan dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Presidential threshold sendiri merupakan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan perolehan suara di DPR . Dengan adanya presidential threshold ini mengharuskan partai-partai politik membentuk koalisi untuk dapat mencalon presiden dan wakil presiden, bahkan sampai saat opini ini ditulis hanya ada satu partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presidennya sendiri. Bahkan untuk partai politik yang baru dibentuk hampir mustahil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, lebih mirisnya lagi para calon presiden alternatif yang nampaknya tidak akan memiliki power untuk maju sebagai calon presiden.

Sebenarnya presidential threshold 20% ini sudah berkali-kali permohonan judicial review nya diajukan berbagai pihak, akan tetapi berkali-kali pula ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Namun upaya-upaya untuk mengubah atau menghapuskan presidential threshold tidak berhenti begitu saja, mereka yang melakukan itu menyebut diri mereka sebagai pejuang demokrasi, apalagi pesta pemilu serentak 2024 sudah semakin dekat.

Lantas apakah presidential threshold ini sudah dibenarkan? Atau malah menghambat demokrasi di Indonesia? Berikut pendapat adanya presidential threshold di Indonesia dari sudut pandang objektif.

Pendapat yang setuju dengan presidential threshold yang pertama, orang-orang yang setuju bahwasannya presidential threshold 20% ini merupakan ketentuan yang sesuai konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan konstitusi negara ini dan sebagai hirarki tertinggi dalam pengaturan di Indonesia. Akan tetapi UUD 1945 merupakan landasan-landasan dasar saja yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Sesungguhnya UUD 1945 tidak menjelaskan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, Pasal 6A ayat 2 yang berbunyi “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, jelas dalam pasal tersebut hanya mengatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusul oleh partai politik atau koalisi partai politik, namun apakah ini salah dan inkonstitusi?

Tentu dalam pendapat yang setuju dengan presidential threshold 20% ini sesuai konstitusi, mengingat sifat UUD 1945 yang menjadi dasar pembentukan peraturan dibawahnya tidak dapat dilaksanakan dengan asas legalitas akan tetapi setiap butir pasalnya dapat diintepretasikan lebih detail lagi dan diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan, hal ini sesuai dengan bunyi ayat berikutnya pada pasal yang sama Pasal 6 ayat 5 “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.” Yang artinya mekanisme pemilihan umum diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud dalam pasal ini ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh karena itu dirasa presidential threshold merupakan intepretasi yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, presidential threshold 20% mampu memperkuat system presidensil dan system multipartai, hal ini didasarkan apabila partai-partai politik berkoalisi mereka akan jelas arahnya dalam system pemerintahan, sehingga check and balance oleh DPR dan Presiden menjadi efektif, karena sifat koalisi dengan adanya presidential threshold 20% tidak sesaat saja, sehingga stabilitas dalam pemerintahan akan tetap terjaga. Jadi intinya presiden akan dapat bekerja lebih optimal dengan dukungan koalisi yang besar dan solid di DPR.

Ketiga ,menyederhanakan partai politik secara alami mencegah munculnya partai politik baru yang memiliki kepentingan sesaat. Jika dianalisis kembali dengan adanya presidential threshold 20% ini mampu menyederhanakan kehadiran partai politik karena partai-partai yang tidak dapat bertahan dalam “seleksi alam” dan lambat laun kehilangan suara mau tidak mau partai politik tersebut untuk bubar. Selain itu ambang batas pencalonan presiden 20% juga dapat mencegah bermunculan partai-partai politik baru, karena ambang batas yang begitu tinggi membuat partai-partai politik yang hendak dibentuk kehilangan optimisme untuk melenggang ke senayan.

Keempat, presidential threshold 20% menawarkan kemudahan bagi pemilik hak suara untuk menenukan suaranya. Dengan lebih sedikit kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tersedia tentunya akan menjadi nilai efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Kandidat paslon yang tentu diusulkan ialah kandidat yang terbaik dari masing-masing partai politik atau koalisi, selain itu pada pemilu 2019 masyarakat cenderung menginginkan lebih sedikit kandidat. Kemungkinan dua kali putaran dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin saja bisa dicegah, Oleh karena itu biaya penyelenggaraan pemilu pun menjadi lebih hemat. Namun itu tidak dapat menjamin jika terjadinya kecurangan-kecurangan pemilu.

Yang terakhir, memungkinkan rivalitas antar partai politik tidak terjadi secara berlebihan. Politik yang sangat dinamis menyebabkan tidak ada lawan atau kawan yang abadi, partai-partai politik yang dulunya bersebrangan dengan partai politik lainnya bisa menjadi kawan saat ini demi mencalonkan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan kriteria, kesepakatan dan kepentingan. Hal ini menjadikan koalisi partai yang solid ini menjaga stabilitas politik di pemerintahan dan masyarakat. Selain itu, dengan adanya koalisi yang merupakan impact dari ambang batas pencalonan presiden 20% artinya gabungan partai tersebut hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon saja,sehingga dana yang dikeluarkan oleh partai-partai politik dalam kampanye politik calon presiden dan wakil presiden jauh lebih hemat ketimbang mereka mencalonkan pasangannya sendiri, karena hitungannya biaya untuk kampanye menjadi tanggung jawab bersama, yang kemudian ini juga dapat menstabilkan keuangan masing-masing partai politik.[]*

Pengirim :
Muhammad Fauzan Putra Vieransyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : mfpv007@gmail.com