Sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya memelihara harta agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Harta milik setiap orang merupakan titipan dari Allah SWT yang akan dimintai setiap pertanggungjawabannya. Adanya aturan ketentuan syariah bertujuan untuk memberikan manfaat kepada setiap orang. Akan tetapi, Allah SWT harus memberikan kebebasan memilih kepada setiap hamba-Nya dan menerima konsekuensi dari setiap pilihan tersebut.
Berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, prinsip sistem keuangan Islam adalah sebagai berikut: 1) Larangan Riba : Riba didefinisikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang. Sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman dengan membebani penetapan keuntungan yang diperoleh pemberi pinjaman di awal perjanjian. Padahal “untung” dapat diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan di muka; 2) Pembagian Risiko : Risiko merupakan konsekuensi dari adanya larangan riba dalam suatu sistem kerja sama antara pihak . Risiko dalam transaksi tidak hanya ditanggung oleh penerima/peminjam modal tetapi juga pemberi modal. Pihak yang terlibat tersebut harus saling berbagi risiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Dan 3) Uang sebagai Modal Potensial : Islam tidak memperbolehkan apabila dianggap sebagai komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk memperoleh keuntungan. Sistem keuangan Islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal yaitu uang bersifat produktif, dapat menghasilkan barang atau jasa bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh keuntungan; 4) Kontrak/Perjanjian : Dengan adanya perjanjian yang disepakati di awal oleh pihak-pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko atas informasi yang asimetri atau timbulnya moral hazard(bahaya moral); dan 6) Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah : Usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah.
Bagaimana Pengelolaan Sistem Keuangan Syariah?
Sekarang ini pengelolaan keuangan syariah sudah mulai berkembang di Indonesia, terlihat dari banyaknya lembaga keuangan yang mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah pada perusahaanya. Contoh lembaga keuangan syariah seperti, Bank BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya. Yang sekarang sudah dijadikan menjadi satu dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bahkan seiring perkembangannya, konsep keuangan syariah ini juga sudah mulai bertumbuh dalam kalangan non-muslim, negara non-muslim seperti Eropa dan Amerika sudah mulai mengembangkan Bank Syariah. Pengelolaan yang diterapkan oleh keuangan syariah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu: 1) Mengharap Ridha Allah SWT; 2) Tujuan yang dicapai berdasarkan atas petunjuk Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammad SAW; 3) Terbebas dari Bunga; 4) Menerapkan Prinsip Bagi Hasil (mudharabah); 5) Sektor yang Dibiayai Halal Hukumnya; 6) Bunga atau riba sangat dilarang dan haram hukumnya dalam Al Qur’an; dan 7) Tidak Ada Investasi Haram.[]***
Pengirim :
Silfia Rahma, Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah INISNU Temanggung, email : silfirahmaaa@gmail.com
