Promosi Berujung Pencabutan Izin Usaha oleh Pemerintah DKI Jakarta Terhadap Hollywings

Awal mula terjadinya pencabutan izin usaha hollywings diakibatkan dari postingan instagram outlet hollywings sendiri pada tanggal 23 juni 2022 yang dimana memberikan promosi minuman ber alkohol untuk yang bernama “Muhammad“ dan “Maria“ karena postingan tersebut membuat masyarakat tersinggung dari postingan tersebut serta mengganggap pihak hollywings telah melakukan penistaan agama.

Namun beberapa jam kemudian postingan tersebut telah dihapus dan pihak hollywings meminta maaf tetapi tetap saja masyarakat masih tetap geram dengan cara pihak hollywings memberikan promosi yang sepatutnya tidak mengandung unsur agama tersebut sehingga dari kejadian tersebut adanya demo penutupan di depan outlet hollywings cabang bogor dan bahkan banyak yang melapor ke pihak berwajib atas kejadian tersebut dan pada akhirnya 6 pegawai hollywings dijadikan tersangka yaitu ada direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staff media sosial, serta admin tim promosi dan dijerat pasal berlapis tentang InfoKrmasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta pihak berwajib menyimpan barang bukti berupa screnshoot postingan instagram, 1 unit pc komputer, 1 unit Handphone, 1 unit hardisk dan 1 unit laptop. Pihak manajemen memberikan klarifikasi bahwa tidak tahu atas postingan tersebut dan baru mengetahui setelah ramainya postingan di akun instagram hollywings. Sehingga dari adanya postingan tersebut outlet hollywings resmi dicabut hak izin usahanya oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan arahan dari gubernur anies baswedan dan ada sekitar 12 outlet hollywings jakarta yang telah ditutup.

Adapun, langkah pertama yang telah dilakukan Pemerintah DKI Jakarta ialah memberikan teguran pertama kepada Holywings pada tanggal 23 Juni sampai 30 Juni. Mereka juga telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Setelah itu adanya proses evaluasi selama 7 hari dan akan ada surat teguran kedua hingga surat teguran ketiga. Karena dalam pencabutan izin usaha harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada. Namun apabila pihak hollywings mengajukan keberatan maka kasus ini akan melakukan upaya banding dan pelaku usaha harus memberikan bukti-bukti berupa saksi dan saksi ahli agar dapat diperiksa kembali oleh pengadilan negeri. Pelaku usaha dapat mengajukan kepada Pengadilan Negeri di mana kedudukan hukum pelaku usaha selambat-lambatnya 2 Minggu setelah menerima pemberitahuan dari KPPU.

Selanjutnya Pengadilan Negeri harus menentukan penilaian dalam waktu 2 Minggu sejak diterimanya hal tersebut, dan Pengadilan Negeri harus memberikan putusan dalam sebulan sejak dimulainya pemeriksaan tersebut. Pihak yang berkepentingan terhadap putusan Pengadilan Negeri dalam waktu 2 Minggu dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diterima.

Dalam kasus ini pemerintah DKI Jakarta sudah tepat dalam menangani kasus tersebut. Karena jika dibiarkan akan makin banyak masyarakat yang merasa bahwa penistaan agama adalah hal yang biasa padahal masyarakat sangat mengecam sekali oleh apa yang telah dilakukan pihak outlet hollywings itu sangatlah tidak pantas. Karena melakukan promosi sebuah minuman keras tetapi dengan membawa nama nama yang sangat disucikan dalam masyarakat yang beragama islam dan nasrani. Oleh karena itu bijaklah dalam membuat sesuatu agar usahanya tidak membuat pihak manapun tersinggung dan janganlah melakukan promosi dengan membawa SARA, Karena hal tersebut sangatlah sensitif sekali di kalangan masyarakat.

Daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut adalah Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Holywings Kalideres, Holywings di Kelapa Gading Barat, Tiger, Dragon, Holywings PIK, Holywings Reserve Senayan, Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman dan Vandetta Gatsu.

Akhirnya dalam kasus postingan promosi ini pihak hollywings telah diberikan teguran oleh pemerintah DKI Jakarta bahkan hingga ada 6 karyawan holywings yang menjadi tersangka dan 12 outlet holywings yang dicabut izin usahanya. Dengan adanya kejadian tersebut pemerintah DKI Jakarta bertindak tegas agar tidak ada pelaku usaha yang melakukan kejadian serupa, Karena sangat menuai kritikan dari masyarakat hingga banyak yang melapor atas cara promosi outlet holywings yang kurang berkenan di masyarakat dan sebagai contoh untuk para pemilik usaha segala sesuatu pelanggaran dalam usaha yang membuat permasalahan akan mendapatkan teguran keras dari pemerintah bahkan tak segan-segan pemerintah mencabut izin usahanya.[]

Pengirim :
Muhammad Alvi Hidayat
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta
Email : alvihidayat12@gmail.com