Sudahkah Menjadi Tenaga Pendidik yang Berkwalitas?

Opini, Pendidikan0 Dilihat

Oleh : Retno Puji Astuti*

Guru adalah suatu profesi yang sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Menjadi seorang guru adalah suatu hal yang sangat mulia. Tidak semua orang diberikan karunia oleh Allah S.W.T untuk menjalani profesi ini. Jadi bersyukurlah bagi kita , para guru yang diberikan kesempatan untuk mengabdikan dirinya bagi kemajuan putra putri bangsa, kemajuan dunia pendidikan di Indonesia, kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta, serta mencari ridho Allah untuk meraih Jannah – Nya kelak di Yaumul Akhir. Menjadi seorang guru harus betul – betul bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, karena kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di Akhirat.

Pendidikan Anak Usia Dini pada hakekatnya adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh dan menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak. Pendidikan Anak Usia Dini memiliki peranan sangat penting untuk mengembangkan kepribadian anak serta mempersiapkan mereka memasuki jenjang pendidikan selanjutnya. Berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dinjenjang PAUD, sudahkah kita menjadi tenaga pendidik yang berkwalitas, yaitu tenaga pendidik yang profesional, dan memenuhi standar kompetensi guru?. Apabila kita belum memenuhi semua hal yang berkaitan dengan profesional guru, maka akan sulit bagi kita untuk mengembangkan tujuan pendidikan di PAUD.

Profesionalitas dan kompetensi guru sangat dibutuhkan dalam keberhasilan pembelajaran di PAUD. Sedangkan yang dimaksud dengan profesionalitas guru PAUD adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap para guru PAUD terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas – tugasnya secara efektif. Menurut Undang – undang No. 14 Tahun 2005, PP 74 Tahun 2008, dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, bahwa derajat kriteria profesional guru PAUD yaitu berpendidikan S-1 atau D-IV dan telah lulus uji kompetensi melalui proses sertifikasi. Setelah layak akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitas guru PAUD tersebut.

Standar kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasi, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan profesi dan bersifat Holistik. Bersifat holistik yaitu merupakan suatu kesatuan utuh yang saling terkait dan terintegrasi dalam kinerja guru.

Berdasarkan Permendiknas No. 16 tahun 2007, bahwa pada kompetensi pedagogik hal – hal yang harus dimiliki pleh seorang guru diantanya adalah menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, menguasai teori dan prinsip – prinsip pembelajaran yang mendidik, mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik. Pada kompetensi kepribadian, seorang guru harus dapat bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, percaya diri, dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Selanjutnya pada kompetensi sosial , kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru meliputi seorang guru harus bersifat inklusif, bertindak objektif, berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat. Seorang guru harus bisa beradaptasi ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya, Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Pada kompetensi profesional, seorang guru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspek fisik, kognitif, sosial emosional, nilai moral, sosial budaya, bahasa. Hal lain yang harus dimiliki yaitu seorang guru harus menguasai standar kompetensi dan kompetensi mata pelajaran / bidang pengembangan yang diampu, mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Apabila semua tenaga pendidik memiliki empat standar kompetensi untuk menjadi guru yang profesional, niscaya penyelenggaraan pendidikan di PAUD akan terlaksana dengan baik dan mencapai sasaran tujuan pendidikan seperti yang diharapkan. Tetaplah berjuang para guru PAUD, tanggung jawab dan masa depan bangsa ada di pundak kalian. Jangan pantang menyerah dan mudah putus asa dalam menghadapi dunia pendidikan untuk Anak Usia Dini. Berjuanglah demi masa depan anak – anak dan bangsa yang kita cintai. Mari kita berjuang menjadi guru yang profesional, dengan mencari ilmu setinggi – tingginya.[]

*Penulis adalah Mahasiswi PIAUD INISNU Temanggung, email : arditaluthfi@gmail.com