Ilmu adalah sesuatu yang mulia dan akar dari semua informasi, yang merupakan anugrah dan nikmat dari Allah SWT yang diberikan kepada umat manusia agar dapat mengangkat derajat kemanusiaannya di dunia maupun di akhirat, dan memang ada jaminan dari Allah tentang ketinggian derajat orang-orang yang berilmu. Seperti firman Allah SWT dalam QS. Al – Mujadilah (58) : 11 “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberikan ilmu pengetahuan beberapa derajat. Ilmu sangat penting dalam peradabaan manusia, semakin hari kemajuan peradaban semakin berkembang dengan pesat. Salah satu ilmu yang dapat menolong kita di akhirat adalah ilmu agama, dalam mempelajari ilmu agama kita tidak boleh sepotong-sepotong ataupun sesuka hati. Sudah tentu kita harus memahami ilmu agama secara komprehensif atau dalam kata lain memahami ilmu agama secara utuh atau menyeluruh.
Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu agama tentang hukum syariat yang bersifat amaliyah yang diambil dari Quran dan Hadits yang terperinci. Fiqih juga merupakan ilmu dari hasil pemikiran dan ijtihad. Perkembangan fiqih mulai dari masa Nabi Muhammad SAW, pada periode ini fiqh lebih menitikberatkan pada aspek hukum-hukum praktikal dan dakwah islamiyah pada fase ini membahas tentang akidah dan juga akhlak.
Pada zaman atau masa Rasulullah-pun ternyata Ijtihad itu dilakukan oleh Rasulullah dan juga dilakukan oleh para sahabat, bahkan ada kesan Rasulullah mendorong para sahabatnya untuk berijtihad seperti terbukti dari cara Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabatnya dan juga dari kasus Muadz bin Jabal yang diutus ke Yunan. Hanya saja Ijtihad pada zaman Rasulullah ini tidak seluas pada zaman sesudah Rasulullah, karena banyak masalah-masalah yang ditanyakan kepada Rasulullah kemudian langsung dijawab dan diselesaikan oleh Rasulullah sendiri. Setelah Rasulullah wafat maka berarti wahyu yang diturunkan pun ikut berhenti.
Kedudukan beliau diganti oleh khulafaur Rasydin. Adapun tugas dari seorang khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara. Masa mulai dari periode khulafaur Rasyidin dan sahabat-sahabat yang senior, hingga lahirnya Imam Madzhab yaitu dari tahun 11-132 H. Ini meliputi periode khulafaur Rasyidin (11-40 H = 632-661 M). Dan pada masa tabi‟in, tabi’in-tabi’in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya.
Perkembangan Islam semakin pesat sehingga berkembang mazhab. Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) dalam memecahkan masalah atau mengistinbatkan/ menetapkan hukum1 Islam.
Mazhab Sunni adalah istilah lain dari mazhab ahli sunnah wal jama’ah. Kata ahli sunnah wal jama’ah ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani tentang terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan. Semuanya sesat kecuali golongan ahli sunnah wal jama’ah. Golongan ahli sunnah wal jama’ah adalah mereka yang mengikuti sunah Rasul dan para sahabatnya termasuk para tabi’in dalam memahami ayat Al Qur’an terutama ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat/samar. Seperti mazhab Hanafi, Mazhab Syafe’i, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali.
Di Indonesia sendiri mayoritas bermazhab Syafe’i, namun ada juga yang bermazhab lain. Perbedaan mazhab terkadang terlihat dari cara melakukan ibadah seperti ibadah sholat, perbedaan hanya pada masalah gerakan ataupun pada bacaan saja yang bersifat sunnah. Indonesia sebagai negara yang menjunjung toleransi tidak mempermasalahkan perbedaan itu, selagi sesuai dengan Quran dan Hadits.
Kita sebagai masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak sepatutnya berkomentar negatif tentang perbedaan itu, sebaliknya kita belajar ilmu baru dan tidak saling menyalahkan satu sama lain karena Islam mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi. Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang kehadirannya di tengah kehidupan manusia mampu mewujudkan kedamaian serta kasih sayang bagi sesama manusia bahkan alam semesta beserta isinya. Seperti firman Allah SWT dalam QS Al-Anbiya ayat 107 “Dan tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam”.
Islam hadir tidak membeda-bedakan suatu golongan atau kaum dari jenis kulit, suku, budaya dan lain sebagainya, Islam membawa kedamaian bagi semua makhluk hidup di semesta ini. Perbedaan harus dianggap sebagai rahmat kasih sayang yang diberikan Allah bagi makhluknya karena dengan berbeda kita akan memahami arti saling melengkapi. Sudah perbedaan tidak boleh dianggap sebagai ancaman yang harus dimusnahkan tapi dikelola dengan bijak dan damai sehingga tercipta kerberagaman yang penuh dengan kasih sayang sesama mahkluk di alam semesta ini, untuk itu akan menghasilkan rasa tentram, damai dan penuh suka cita.[]***
Pengirim :
Tembang Kinanti, mahasiswa Juran Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta, email : tembangkinanti11@gmail.com
