4 Petinggi ACT Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, TERASMEDIA.NET – Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dicegah ke luar negeri. Diketahui, empat petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi ACT kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Permohonan itu dilayangkan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya ialah mantan presiden dan pendiri ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH), serta mantan sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari (NIA).

Baca Juga :  Empat Peneliti Universitas Syiah Kuala Menangkan Kedaireka Kemendikbud

“Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka atas nama (inisial) A, IK, NIA dan HH,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Nurul menjelaskan permohonan pencekalan dilayangkan untuk kepentingan penyidikan. Permohonan itu dilayangkan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” terang Nurul.

Permohonan itu resmi dilayangkan Polri dengan surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tertanggal 26 Juli 2022. Sebagai informasi, Dit Tipideksus Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana oleh lembaga ACT.[]**

banner 300250