Aceh Timur, Terasmedia.net – Ronny Hariyanto yang juga aktivis HAM Aceh mendesak untuk pembebasan tigas orang nelayan Aceh yang telah menyelamatkan pengungsi Rohingya yang terombang ambing di tengah laut pada tahun 2020 yang lalu.
Kini ketiga nelayan itu telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dan ketiganya masing-masing dihukum lima tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan bersalah oleh Mejelis Hakim dengan pelanggaran terhadap Pasal 120 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiga warga yang telah menyelamatkan pengungsi Rohingya tersebut adalah Faisal Afrizal warga Gampong Ulee Rubek Barat Kec. Senuddon, Abdul Aziz warga Gampong Aceh Kec. Idi Rayeuk dan Faisal Afrizal Gampong Matang Bayu Kec. Baktiya Aceh Utara.
Ronny Hariyanto dalam pers release yang diterima TerasMedia.net Jumat (18/06) mendesak agar ketiga nelayan tersebut dibebaskan.
“Atas dasar kemanusiaan kita mendesak agar ketiga mereka segera dapat dibebaskan, ini disebabkan karena apa yang mereka lakukan karena panggilan hati nurani dan rasa kemanusiaan, mereka menyaksikan hidup puluhan manusia terancam akibat terombang-ambing di tengah lautan luas dalam kondisi menggenaskan tanpa kepastian masa depan,” ungkap Ronny.
Dia berharap ada upaya hukum untuk membebaskan ke tiga nelayan Aceh yang terpaksa mendekam di penjara itu setelah apa yang mereka lakukan demi menyelamatkan hidup para pengungsi tersebut.
Menurut Ronny, ada kalanya urusan kemanusiaan dapat melampaui hukum manapun di setiap negara di muka bumi ini. Dia menilai setiap orang seharusnya tidak dapat dihukum hanya karena dirinya ingin menyelamatkan hidup puluhan orang lainnya yang terancam, apalagi kisah Rohingya merupakan tragedi kemanusiaan yang amat memilukan di dunia beberapa waktu belakangan ini.
“Harusnya para nelayan itu tidak dihukum karena niatnya ingin menyelamatkan hidup umat manusia yang sangat memilukan itu, meski mungkin ada kesalahan lainnya yang mereka lakukan terkait Rohingya itu. Lagian bicara kasus keimigrasian di negeri ini apa hukum sudah benar -benar ditegakkan semuanya, buktinya para koruptor biasanya bisa melenggang ke luar negeri, banyak juga kasus lainnya, apa sudah benar penegakan hukum selama ini di negeri ini, ” cetus Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu.
Seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, terutama para praktisi hukum, Pers dan LSM, serta mahasiswa memberi perhatian khusus atas persoalan tersebut, pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya. [] Redaksi/rel