Amriadi BA Minta PN Langsa Segera Eksekusi Aset Milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum

Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Kisruh kepemilikan aset antara Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) dan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa.

Pengadilan Negeri (PN) Langsa memutuskan kepengurusan Yayasan Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah, hal ini tertuang dalam Keputusan PN Langsa Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo, nomor 8/PDT/2019/PT BNA Jo. 3480K/Pdt/2019 Jo. Nomor 188PK/PDT/2021.

Menanggapi hasil keputusan PN Langsa ini, salah seorang alumni Madrasan Ulumul Qur’an (MUQ), Amriadi BA berharap agar Pengadilan Negeri Langsa segera dapat melakukan eksekusi aset, yang diketahui selama ini masih dikuasai oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL). Hal ini dikatakan Amriadi BA yang juga merupakan Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang saat menghubungi media ini, Rabu (20/04/2022).

Baca Juga :  Universitas Syiah Kuala Dampingi UTU Naik Kelas ke PTN BLU

“Saya selaku alumni Madrasan Ulumul Qur’an (MUQ) sangat berharharap agar Pengadilan Negeri Langsa dapat segera mengeksekusi aset yang dikuasai oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) sesuai dengan proses keputusan hukum yang telah dilalui, jangan bertele-tele”, pinta Amriadi.

Lebih lanjut dikatakan Amriadi, bahwa kekisruhan yang selama ini terjadi telah menimbulkan ketidakpastian, namun dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Langsa ini, maka semua pihak harus taat hukum.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir ajnn.net Selasa (19/04), Ketua Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU) Faisal Hasan, dirinya juga mendesak PN Langsa segera melakukan eksekusi aset dan kepengurusan Yayasan yang selama ini dikuasi oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tamiang Gelar Musyawarah RPJP 2025-2045

“Setelah dilakukan sita, kita minta PN Langsa segera melakukan eksekusi aset dan menyerahkan kembali pengelolaannya kepada kita, selaku yayasan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Faisal menyebutkan, tak ada lagi alasan untuk tidak dilakukannya eksekusi, mengingat semua tahapan dan proses hukum telah dilaksanakan. []

banner 300250