Analisis Peran WTO terhadap Sengketa Perdagangan Internasional

Oleh : Dea Permatasari*

Dalam konteks perdagangan internasional yang berlangsung saat ini, penting untuk memahami bahwa keberlangsungan perdagangan ini memerlukan suatu kerangka aturan yang mengikat. Keberadaan salah satu organisasi internasional World Trade Organization (WTO) memiliki peran yang sangat dibutuhkan dalam berjalannya suatu perdagangan internasional. Oleh karena itu, didirikannya World Trade Organization (WTO) sebagai lembaga internasional yang bertujuan mengatur dan memfasilitasi perdagangan antar negara. WTO tidak muncul begitu saja, melainkan sebagai kelanjutan dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT).

GATT, yang ada sebelum WTO, telah memberikan landasan untuk regulasi perdagangan internasional. WTO, yang diresmikan pada 1 Januari 1995, dapat dianggap sebagai evolusi dari GATT dengan penyempurnaan mekanisme perdagangan yang lebih efektif dan komprehensif. Salah satu perbedaan utama adalah bahwa WTO memiliki peran yang lebih kuat dalam menangani isu-isu perdagangan, termasuk layanan dan hak kekayaan intelektual, dibandingkan dengan fokus utama GATT pada tarif perdagangan. Tujuan utama pembentukan WTO adalah mendorong perdagangan bebas yang adil dan saling menguntungkan antar anggota. Organisasi ini memiliki peran penting dalam mengembangkan aturan perdagangan internasional yang berlaku untuk semua anggotanya. Aturan-aturan ini, yang mencakup konsep liberalisasi, bertujuan untuk membuka pasar dan mengurangi hambatan perdagangan antar negara (Jamilus, 2017).

Selain itu, WTO juga berperan dalam mencegah terjadinya hambatan perdagangan, seperti tarif dan kuota, yang dapat menghambat akses negara-negara anggota ke pasar internasional. Sebagai organisasi internasional, WTO mengakui keberagaman kondisi ekonomi antara negara anggotanya, termasuk perbedaan antara negara berkembang dan negara maju (Hidayati, 2014).

Baca Juga :  Faulla Bagus Mauluddin: Penjelajah dan Penulis yang Menginspirasi

Peran yang sangat penting yang diperankan oleh WTO pada saat ini yakni sebagai badan perdagangan global yang memiliki komitmen untuk meningkatkan kegiatan perdagangan internasional dengan mengurangi hambatan, baik yang bersifat tarif maupun non-tarif. Selain itu, kehadiran WTO diharapkan dapat mengatur sistem perdagangan global agar berjalan dengan lebih efektif dan efisien bagi para pelaku ekonomi di seluruh dunia. Di sisi lain, organisasi ini diharapkan juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk negosiasi antar negara anggotanya, di mana setiap negara dapat membahas dan memperjuangkan kepentingan ekonomi masing-masing. Tidak hanya itu WTO juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang berlandaskan pada hukum bagi negara-negara anggotanya (Hidayati, 2014).

Dengan terbentuknya organisasi internasional WTO sebagai badan perdagangan multilateral, peran yang dimiliki WTO memiliki mekanisme yang jauh lebih baik dibandingkan dengan GATT sebelumnya. WTO, atau Organisasi Perdagangan Dunia, membawa perubahan signifikan dalam kerangka regulasi perdagangan internasional. Berbeda dengan GATT yang fokus utamanya terhadap pengaturan tarif perdagangan, WTO memiliki cakupan yang lebih luas dengan mengatasi berbagai aspek perdagangan, termasuk layanan, hak kekayaan intelektual, serta kebijakan perdagangan.

WTO tidak hanya berperan sebagai kelanjutan dari GATT, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki mekanisme perdagangan yang lebih efektif dan komprehensif. Organisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, terbuka, dan saling menguntungkan bagi semua anggotanya. Dengan demikian, WTO mendorong terciptanya perdagangan internasional yang lebih seimbang dan berkelanjutan (Sinaga, 2014).

Peran utama WTO mencakup pengaturan aturan perdagangan internasional, penyelesaian sengketa antar-negara anggota, serta memberikan kerangka kerja untuk negosiasi perdagangan. Keberadaan WTO memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menangani perselisihan perdagangan dan merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi global.

Baca Juga :  Bagaimana Seharusnya Generasi Z Menilai Childfree?

Dengan perannya yang lebih komprehensif, WTO menjadi lebih relevan dalam menanggapi dinamika kompleks perdagangan internasional saat ini. Organisasi ini bukan hanya sebagai bentuk evolusi dari GATT, melainkan sebagai pilar utama dalam merancang dan mengelola sistem perdagangan global yang mengakomodasi kepentingan beragam negara anggota. Oleh karena itu, kehadiran WTO memberikan kontribusi yang substansial dalam membentuk tatanan perdagangan internasional yang efisien dan adil (Sinaga, 2014).

World Trade Organization (WTO) memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap perjanjian perdagangan dan mengurangi potensi konflik perdagangan antar negara. Berikut adalah beberapa mekanisme penyelesaian sengketa yang disediakan oleh WTO :
1. Konsultasi: Tahap ini dilakukan ketika terdapat negara atau pihak yang melanggar perjanjian yang telah ditetapkan oleh WTO, maka dapat diselesaikan dengan adanya konsultasi bilateral.
2. Panel: Jika penyelesaian permasalahan dengan tahap tersebut belum dapat terselesaikan maka pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk membawa permasalahan tersebut ke WTO untuk dapat diselesaikan dan diputuskan oleh panel.
3. Appellate Body: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan panel, pihak tersebut dapat mengajukan banding ke Appellate Body. Appellate Body akan memeriksa kembali keputusan panel dan memberikan keputusan akhir (Hidayati, 2014).

Melalui tiga tahap yang telah dijelaskan sebelumnya, upaya dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan penyelesaian sengketa yang didasarkan pada sistem berdasarkan aturan (ruled based system). Sistem ini merujuk pada prosedur penyelesaian sengketa yang diimplementasikan oleh WTO sebagai manifestasi tekad negara-negara anggota dalam menciptakan aturan yang memiliki kekuatan ikatan yang lebih kuat (Sinaga, 2014).

Baca Juga :  Bisa Sukses Karena Mindset

Terdapat aturan khusus yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa yang diterapkan oleh Dispute Settlement Body (DSB) dalam konteks WTO. Aturan ini membentuk suatu paket ketentuan yang bersifat wajib untuk dipatuhi, diikuti, dan dilaksanakan oleh semua anggota WTO. DSB berfungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa dagang internasional, khususnya bagi anggota WTO, dan setiap keputusan yang dihasilkan oleh DSB harus dijalankan tanpa pengecualian.

Bagi negara-negara yang termasuk dalam kategori negara berkembang, ketentuan khusus ini terdapat dalam proses forum konsultasi dan panel. Selain itu, sistem penyelesaian sengketa WTO memberikan keuntungan yang signifikan bagi negara-negara berkembang. Keuntungan tersebut mencakup kecepatan respon yang lebih baik, proses yang lebih otomatis, dan keputusan yang memiliki kekuatan ikatan yang lebih kuat dibandingkan dengan sistem penyelesaian sengketa menurut GATT 1947 (Hidayati, 2014).

Ketentuan khusus yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa oleh Dispute Settlement Body di WTO memberikan landasan yang kuat dan wajib diikuti oleh anggota WTO. Bagi negara berkembang, terdapat mekanisme khusus dalam forum konsultasi dan panel. Sistem penyelesaian sengketa WTO memberikan keunggulan, terutama dalam kecepatan, otomatisasi, dan kekuatan ikatan keputusan, dibandingkan dengan sistem GATT 1947. Dengan demikian, WTO menciptakan kerangka kerja yang efektif dan menguntungkan bagi penyelesaian sengketa dagang internasional.[]

*Penulis adalah Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Jakarta, email : deapermatasari995@gmail.com

banner 300250