Apakah Ada Hukum Adat di Bangka Belitung?

Bangka Belitung merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu pulau Bangka dan pulau Belitung serta ratusan pulau pulau kecil. Bangka Belitung terletak di bagian timur pulau Sumatra, dekat dengan provinsi sumatrea selatan. Provinsi kepulauan Bangka Belitung sebelumnya merupakan bagian dari Sumatra selatan, tetapi menjadi provinsi sendiri bersamaan dengan Banten dan Gorontalo pada tahun 2000.

Provinsi kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan provinsi kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 november 2000. Yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal pinang. Pada tahun 2003 berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan menambahkan empat kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pemekaran wilayah dari provinsi Sumatra Selatan.

Masyarakat hukum adat merupakan bagian hukum yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sejak dahulu hingga saat ini, Jika kita tinjau dan kita lihat dari latar belakang sejarah Negara kita Indonesia secara faktual setiap provinsi terdapat satu kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing-masing yang telah ada dari ratusan tahun yang lalu, kemudian sejarah serta kebudayaan yang sudah sangat tua dan jauh lebih tua dari terbentuknya kerajaan ataupun Negara, yang mana secara hukum sendiri pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu merupakan hak, bukan pemberian pemerintah terhadap masyarakat adat. Eksistensi masyarakat adat jauh sebelum hadirnya Republik Indonesia.

Ada banyak istilah yang digunakan, bahkan dalam peraturan perundang undanganpun digunakan berbagai istilah untuk merajuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya.

Salah seorang tokoh besar bernama VAN VOLLEN HOVEN mengatakan beberapa keberadaan wilayah masyarakat hukum adat di Indonesia melelui penelitiannya yang dilakukan pada tahun 1906 sampai dengan tahun 1918 dalam karyanya VAN VOLLEN HOVEN menyimpulkan bahwa di wilayah Nusantara terdapat 19 wilayah hukum adat yaitu :

Baca Juga :  Fenomena Childfree akankah Menjadi Gaya Hidup?

1. Aceh 2. Gayo 3. Kampar 4. sumatera selatan 5. Melayu 6. Bangka belitung 7. Kalimantan 8. Minahasa 9. Gorontalo 10. tanah toraja 11. Sulawesi selatan 12.kepulauan ternate 13. Maluku14. irian barat 15. kepulawan timor 16. bali dan Lombok 17. jawa tengah 18.daerah kerajaan solo dan Yogyakarta 19. jawa barat.

Ini merupakan hal yang menarik bagi saya terkait fakta tersebut karena saya berasal dari bagian 19 wilayah hukum adat yaitu Bangka Belitung. Ketika pembaca mendengar kata kepulauan Bangka Belitung, pastinya identik dengan sebuah film dan novel yang berjudul laskar pelangi karya Andrea Hirata. Dalam cerita tersebut secara tersirat juga menunjukkan keindahan tempat tempat yang ada di daerah sana. Tapi jangan salah, selain memiliki keindahan alamnya provinsi Bangka Belitung ini juga memiliki tradisi tradisi hukum adat bahkan ada yang dilakukan secara turun temurun dari zaman nenek moyang hingga saat ini.

Lantas tradisi hukum adat apa saja yang ada di Bangka Belitung ini?

1. Nanggung, adalah membawa makanan yang telah disusun dengan dulang atau talam yang kemudian dijunjung dari rumah masing masing ke sebuah pertemuan besar dalam waktu tertentu yang dilakukan secara berbondong bonding, yang kemudian disusun di tempat pertemuan ini biasanya dilakukan di surau, masjid atau di lapangan yang kemudia disusun berdasarkan yang dating terlebih dahulu diatur pada barisan depan, yang kemudian disusul dulang dulang berikutnya. Tamu yang datang duduk berhadapan, biasanya barisan paling depan adalah tamu kehormatan, seperti pejabat pemerintah, penghulu,pemuka agama, guru dan sebagainya sedangkan barisan paling belakang adalah anak anak. Sebelum tudung saji dibuka, dilakukan pembacaan doa terlebih dahulu oleh penghulu atau pemuka agama, kemudian dilanjutkan dengan membaca do,a bersama. Makna dari tradisi nganggung sendiri yaitu bermakna menjaga tradisi, silaturahmi, memperkuat persaudaraan, membegikan rezeki kepada yang membutuhkan dan memperingati hari besar agama islam.

Baca Juga :  Problematika Pendidikan Indonesia di Era Globalisasi

2. Perang Ketupat, tradisi ini dilakukan saat memasuki tahun baru islam atau 1 Muharram. Para penduduk setempat akan beduyun duyun menuju ke pandai, dan saat meriam dinyalakan, para penduduk akan saling melempar ketupat ke setiap orang yang mereka temui.
3. Ceng Beng, atau yang biasa disebut dengan ziarah kubur biasanya dilakukan oleh warga keturunan tionghoa, tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahm antar anggota keluarga, tradisi ini dilakukan untuk mengenang dan memuliakan orang tua atau leluhur yang sudah meninggal dunia.

4. Buang Jung, merupakan upacara adat yang mana hasil bumi akan dilaurungkan ke laut, Buang Jung merupakan tradisi suku sekak untuk menolak bala serta sebagai wujud syukur atas tangkapan hasil laut sekaligus memohon perlindungan Tuhan.

5. Beripat Beregong, tradisi ini merupakan permainan adu ketangkasan dengan menggunakan rotan sebagai senjata. Pemenang pertandingan ialah pesera yang terkena pukulan rotan paling sedikit.

6. Maras Taun, salah satu adat istiadat yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat desa Belitung sebagai wujud rasa syukur setelah melewati musim panen padi. Maras taun merupakan pertanggungjawaban dukun kampong kepada masyarakat. Tradisi ini, memakan waktu 3 sampai tujuh hari. Tradisi maras taun dibuka dengan pelaksanaan tarian dan menyanyikan lagu maras taun bersama sama untuk mengiringi tarian, setelah tarian berakhir, seorang kepala desa akan memimpin masyarakat untuk berdoa, setelah itu kepala suku membakar sebatang gaharu, erdoa, dan memberkati dua lembar daun kesalan (daun suci). Setelah itu daun kesalan tersebut nantinya akan dibagikan kepada masyarakat untuk disebarkan di sekitar rumah karena merka percaya bahwa daun kesalan membawa keberuntungan.

Baca Juga :  Panglima Laot Aceh Bantu Tangani Masalah Pengungsi Rohingnya dengan Hukum Adat

Apakah Adat Tersebut Bisa Dikatakan Sebagai Hukum Adat?

Dari beberapa adat istiadat yang sudah saya tuliskan apakah bisa dikatakan sebagai hukum adat? Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua untuk lebih mengetahui mana yang menjadi bagian dari hukum adat ataupun hanya sekedar adat.

Untuk lebih jelasnya berikut beberapa pendapat para ahli terkait hukum adat.

VAN VOLLEN HOVEN yang dijuluki sebagai ahli hukum adat, ia mempopulerkan istilah hukum adat melalui bukunya yang berjudul “Het Adat Recht Van Mederlandsch Indie” atau hukum adat Hindia Belanda. Beliau mengatakan “Bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang di satu sisi memiliki sanksi sehingga disebut hukum dan di lain sisi dalam keadaan tidak terkodifikasi sehingga di istilahkan sebagai adat”.

J.H.P. BELLEFROID “Bahwa hukum adat adalah peraturan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, namun tetap dihormati dan dipatuhi oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

Dari kedua definisi tersebut dapat saya simpulkan secara umum bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, kendati demikian, masyarakat adat tetap meyakini bahwa ada hukum yang mengikat pada lingkungannya sehingga harus di taati dan akan mendapatkan sanksi apabila di langgar.

Jadi semuanya kembali pula pada adat yang telah saya tuliskan apakah itu memiliki sanksi atau tidak. Namun seperti yang sudah saya tuliskan di situ tidak terdapat sanksi yang menyebutkannya. Hal ini yang kemudian menjadi PR bersama bagi kita khususnya masyarakat Bangka Belitung untuk mencari tau dan menggali siapa yang sebenarnya memegang adat istiadat ini?,apakah adat tersebut memiliki sanksi bagi yang melanggarnya? dan pada siapa kita bisa mempertanggungjawabkan apabila ada masyarakat yang melanggar adat tersebut.[]***

Pengirim :
Najiatul Farihah, asal Belitung Timur, email : najiatulfarihah@gmail.com

banner 300250