Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Provinsi Aceh mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.
Diketahui banyak Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang akan segera habis masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU). Ke-5 HGU ini terletak di Kecamatan Karang Baru, Kejuruan Muda, Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu.
Ketua DPD APDESI Provinsi Aceh Wilda Muklis melalui Sekretaris DPD APDESI Yusran meminta pemerintah untuk dapat meneliti kembali perusahaan perkebunan yang akan memperpanjang HGU.
“BPN dan Tim B agar dapat meneliti perusahaan perkebunan yang mau perpanjangan HGU. Karena selama ini perusahaan perkebunan banyak yang tidak patuh dan taat pada aturan,” tegas Yusran.
Yusran juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat lebih tegas dalam menerbitkan izin HGU perusahaan kelapa sawit. Pasalnya selama ini banyak sekali penyimpangan HGU, seperti tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan, konflik sengketa antara HGU dengan tanah masyarakat, penggarapan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU.
Menurutnya, selama ini juga disinyalir masih ada perusahaan yang tidak memenuhi perkebunan plasma minimal 20 persen, tetapi pemerintah tetap memperpanjang izin HGUnya.
“BPN harus tegas. Dalam proses pengajuan izin baru, harus langsung dan jelas plasma (kelapa sawit) 20 persen itu diserahkan kepada siapa dan dalam bentuk yang bagaimana. Jika sudah tidak memenuhi saat perpanjangan ya evaluasi, plasma minimal 20 persen. Tidak ada plasmaya tidak usah diterbitkan lagi izin perpanjangannya”, tegasnya.
Yusran juga meyebutkan sangat setuju dengan DPRK Aceh Tamiang untuk menghadirkan Tim B dan membentuk Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB, dan HPL.
“Dengan adanya Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL, permasalahan pertanahan di Aceh Tamiang yang masih sangat banyak ini dapat segera terselesaikan”, harap Yusran.[]