Jakarta, Terasmedia.net – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo), Gulat ME Mangurung mempersilakan pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas terhadap dugaan penyimpangan kegiataan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Sebagaimana dilansir Rmolaceh, DPP Apkasindo sepakat jika ada terbukti penyalahgunaan PSR silakan diproses. Di provinsi Aceh ada kasus dugaan itu, sudah setahun lebih diproses, belum selesai-selesai ujung pangkalnya, kata Ketua DPP Apkasindo Gulat ME Mangurung, Rabu (16/06).
Menurut Gulat, di Aceh belum ada ditemukan program PSR yang berakhir sampai di pengadilan karena adanya korupsi, dan kejaksaan belum selesai menangani masalah itu.
Namun Gulat meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk tidak melihat dana program PSR ini seperti dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional karena dana PSR merupakan dana yang berasal dari petani sawit itu sendiri.
Gulat menambahkan, PSR program strategis pemerintah, “Pungutan beda dengan dana APBN”. Sehingga jangan sampai petani sawit merajuk hingga tidak mau lagi melakukan program PSR, yang rugi bukan Aceh, tapi Indonesia, sebutnya.
Menurut Gulat, sawit mampu menampung meningkat pendapat petani secara umum dan banyak manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. “Jaksa, bantu dong petani kelapa sawit,” kata Gulat. [] rmolaceh