Jakarta, TERASMEDIA.NET – Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP yang juga anggota Komisi III DPR RI mengkritisi terhadap revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengatur tentang rangkap jabatan Rektor UI dan Direksi BRI Ari Kuncoro.
Arteri Dahlan bahkan menuntut Ari Kuncoro mundur dari jabatannya. Dia mengatakan, ulah sang rektor UI itu sangat memalukan.
Menurut Arteri, seharusnya yang bersangkutan mundur saja dari rektor jika mempunyai keinginan yanglain. Untuk ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun,” katanya, Rabu (21/7).
Bagaimanapun menurut Arteria, rangkap jabatan Ari Kuncoro tetap bermasalah, karena PP Nomor 75 tahun 2021 baru terbit setelah Ari Kuncoro menduduki rangkap jabatan selaku Rektor UI dan Komisaris BRI.
Sehingga menurut Arteria, rangkap jabatan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta yang lama yaitu PP Nomor 68 tahun 2013, dan demi hukum harusnya diberhentikan oleh Mendikbud Ristek, ujarnya lagi.
Bahkan menurut Arteria Dahlan yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum bisa dikatagorikan perilaku koruptif sesuai dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.
Untuk itu Arteria menyarankan bagi mahasiswa UI agar terus menyuarakan tentang rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro, dengan gunakan jalur yang konstitusional sebagai upaya aksi. Caranya bisa judicial Review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan Maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum, tegas Arteria Dahlan. [] ROL/redaksi