Aspirasi Masyarakat Desa Pangkal Niur Terkait Penambangan Timah Ilegal di Tanjung Sunur

Oleh : Ledi Mareta*

Kawasan Sunur Lestari Desa pangkal niur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada saat ini kembali terjadi aktivitas penambangan timah illegal (TI). Penambangan timah ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan sudah diketahui oleh masyarakat setempat serta sudah mendapatkan teguran untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa terjadi penolakan terhadap aktivitas penambangan ini yang dituangkan dalam kesepakatan hasil musyawarah seluruh stakeholder di Desa Pangkal Niur, yang dilaksanakan pada 25 September 2019 lalu.

Warga Desa Pangkal niur Kecamatan Riau Silip Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta agar pihak berwenang menghentikan aktivitas penambangan ilegal dikawasan sungai tanjung sunur yang masuk dalam kawasan sungai tangkap nelayan. Warga desa pangkal niur yang berprofesi sebagai Nelayan meminta para penambang agar mematuhi kesepakatan yang mereka buat pada tahun 2019 silam, dimana zona tangkap ikan nelayan harus bersih dari aktivitas penambangan namun nyatanya kesepakatan tersebut dilanggar para penambang, sekarang terdapat puluhan ponton (TI) jenis Rajuk Tower melakukan aktivitas penambangan pada malam hari.

Baca Juga :  Hubungan Moderasi Beragama dengan Prinsip Dasar Epistemologi Islam

Aspirasi warga ini disampaikan dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa pangkal niur Jumat siang. Warga dan para nelayan meminta pihak berwenang agar melakukan penertiban terhadap tambang ilegal yang berada di zona tangkap nelayan tersebut. Menindaklanjuti ini para warga bersama nelayan setempat menghimbau secara persuasif kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan dikawasan tersebut, namun hal tersebut sepertinya tidak digubris bahkan para penambang ini nekat melakukan aktivitas penambangannya saat malam hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Pangkal Niur Gunawan kepada wartawan, setelah melakukan pertemuan dengan para warga serta Nelayan dan BPD saat penyampaian aspirasi di Kantor Desa, Jumat (4/3/2022). Gunawan menerangkan bahwa sudah dilakukan pertemuan antara BPD dan Nelayan serta masyarakat setempat mengenai Sunur lestari yang mana saat ini telah terjadi aktivitas penambangan ilegal yang sudah jelas melangar Musdes yakni Musyawarah Desa di tahun 2019 bahwa Tanjung Sunur Lestari Desa Pangkal Niur tidak boleh adanya aktivitas penambangan karena ini akan menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan, kemudian juga menimbulkan kerugian bagi pihak Nelayan. Karena hal tersebutlah kami melakukan pertemuan kepada pihak BPD dan Nelayan, setelah sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak penambang dan BPD yang bertujuan untuk membatalkan Musdes 2019.

Baca Juga :  Transformasi Digital dan Dampaknya pada Ekonomi

Dalam pertemuan hari ini pihak masyarakat dan Nelayan menuntut Pemdes untuk menegaskan kegiatan tersebut karena para penambang terus melakukan aktivitas tersebut tanpa adanya kesepakatan orang banyak dan proses pengerjaannya dialakukan pada malam hari supaya tidak diketahui warga. saat ini mereka terus melakukan aktivitas dan meskipun sudah kita himbau dari pemerintah desa telah disepakati kesepakatan dan juga sudah disebar dimasjid kemudian juga sudah melakukan pemanggilan tapi panitia penambangan atau pihak PAM salah satunya adalah AG dan yang lainnya tidak mau mensepakati hasil yang sudah dihimbau.

Wilayah Sunur ini merupakan wilayah yang secara perda zonasi merupakan wilayah tangkap nelayan. Kemudian penambangan yang dilakukan disunur lestari pertambangan yang jelas dikatakan ilegal karena mereka menggunakan kapal hisap dan dengan adanya aktivitas ini kami masyarakat dan pemdes merasa sangat dirugikan oleh hal tersebut karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak kita yang mana saat ini didesa telah terjadi antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya mulai tidak rukun.”ujar Gunawan’’.

Baca Juga :  Konsep Akuntansi Zakat

Gunawan juga berharap agar penyampaian Aspirasi masyarakat hari ini dapat didengar dan dibantu oleh pihak yang berwenang serta pihak kepolisian agar dilakukan penertiban aktivitas penambangan dikawasan tersebut lantaran dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan hasil Musdes dapat ditaati bersama. Menurut saya permasalahan tambang ilegal ini perlu lebih diperhatikan lagi akan dampaknya terhadap lingkungan dalam jangka panjang. selain itu, wilayah sunur ini dipercaya menjadi salah satu bentuk peninggalan leluhur Desa Pangkal Niur dan tidak hanya itu, namun kita juga bisa melakukan ekploitasi secara tidak berlebihan seperti menjadikannya sebagai salah satu sektor wisata.[]

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung, email : ladymareta@gmail.com

banner 300250