Banda Aceh, Terasmedia.net – Terkait kasus dugaan korupsi pengedaan bebek petelur di Dinastan Aceh Tenggara, BPKP Perwakilan Aceh akan segera mengeluarkan hasil audit Perkiraan Kerugian Negara (PKN).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara mencapai Rp 12,9 miliar yang kini ditangani Polda Aceh.
Sebagaimana dilansir serambinews, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya mengatakan akan segera mengeluarkan hasil audit PKN bebek petelur di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara.
“Kita akan segera keluarkan hasil audit PKN bebek petelur di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara, ” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada Serambi, Minggu (27/6).
Dikatakan Indra, karena audit investigasi sudah dikeluarkan, maka audit PKN dapat segera diproses. “Kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Tipidkor Polda Aceh,” katanya lagi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang telah dihimpun Serambinews dari Ditreskrimsus Tipidkor Polda Aceh, pihak Polda telah melayangkan permintaan perhitungan audit PKN ke BPKP Perwakilan Aceh beberapa hari yang lalu.
Menurut sumber Serambinews di Polda Aceh, audit investigasi dalam penyelidikan telah dikeluarkan BPKP Aceh beberapa waktu lalu. “Prosesnya tidak terlalu lama karena berpijak pada audit investigasi juga,” kata sumber itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPKP Perwakilan Aceh menyatakan kerugian negara dalam perkara ini Rp 3 miliar lebih.
“Kita sudah mengekspos dengan penyidik Polda Aceh yang dihadiri AKP Budi Nasuha bersama tim Ditreskrimsus Polda Aceh di BPKP Aceh, Senin (12/4/2021). Nilai kerugiannya tidak kurang dari Rp 3 miliar,” terang Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis (15/4/2021).
Sampai dengan saat ini, Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memeriksa 25 saksi atas kasus ini. Kasus pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara yang bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara dengan cara menggelembungkan harga barang dan pengaturan pemenang pelelangan, yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane. [] Red/serambinews