Aceh Tamiang, Terasmedia.net – Penyelesaian berbagai kasus dan perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat tingkat Kampung maupun Kemukiman perlu dilakukan peradilan adat. Hal ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn saat membuka Pelatihan Penguatan Peradilan Adat di aula Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang, Selasa (22/06) yang lalu.
Sebagaimana dilansir TNdotcom, Mursil mengatakan, kegiatan penguatan Peradilan Adat ini dilakukan untuk mengikat Adat dan Budaya Aceh dalam kehidupan hukum di tengah masyarakat adat dan merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan perselisihan yang ada di tengah-tengah masyarakat pada tingkat Kemukiman dan Kampung.
Bupati juga mengatakan, bahwa MAA sangat berperan dalam mendukung pemerintah daerah dalam melahirkan Qanun, terlebih lagi dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan adat yang muncul di tengah-tengah masyarakat.
Peradilan adat yang dapat dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) untuk menyelesaikan segala persoalan yang muncul di kampung tanpa menimbulkan rasa dendam bagi masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, terkait narkoba tidak dapat diselesaikan dengan adat, karena itu merupakan perbuatan mafia yang menghancurkan generasi bangsa, sebut Mursil.
Hadir dalam kegiatan pembukaan Pelatihan Penguatan Peradilan Adat tersebut, Ketua MAA Provinsi Aceh, Prof. Dr. Farid Wajdi Ibrahim MA, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH, Ketua MAA Aceh Tamiang, Abdul Muin SE, Kasubbag Hukum Polres Aceh Tamiang AKP Dalin Bjr., para Kepala Mukim dan para Datok Penghulu (Kepala Desa_red). [] Red/TN