SEIRING berkembangnya kecanggihan teknologi, informasi dan komunikasi di era ini telah menciptakan berbagai perubahan yang dirasakan oleh masyarakat. Dapat kita lihat dari banyaknya pengguna handphone dan internet di kehidupan sehari-hari, seperti membeli makan dan keperluan lainnya yang hanya menggunakan aplikasi saja.
Di era digital seperti saat ini, dapat memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif yang diberikan yaitu komunikasi dan informasi dipermudah dengan adanya platfrom seperti Whatsapp dan Instagram. Apalagi saat pandemi seperti sekarang, banyak kegiatan yang dilakukan secara online. Namun, dampak negatif dari era digital pun tak dapat dihindari. Salah satu hal yang tak dapat dihindari adalah cyberbullying. Kasus cyberbullying ini paling sering ditemukan di era digital ini dan banyak memakan korban.
Seperti yang kita ketahui, cyberbullying adalah bentuk perundungan yang menggunakan teknologi digital. Bentuk kejahatan ini adalah pelecehan, memberikan komentar kasar, pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax, cacian dan penindasan di dunia maya. Cyberbullying memberikan dampak yang mengerikan bagi mental seseorang.
Bagi sebagian orang cyberbullying ini adalah masalah sepele. Namun, bagi korban hal tersebut adalah sesuatu yang mengerikan karena menyerang mental korban. Akibatnya, korban akan mengalami depresi dan juga mengalami trauma, bahkan di beberapa kasus korban mengakhiri hidupnya sendiri.
Bagaimana cara mengatasi cyberbullying?
Jika anda menjadi salah satu korban cyberbullying, hal pertama yang harus dilakukan dengan tidak membalas aksi pelaku. Membalas aksi pelaku akan membuat anda ikut menjadi pelaku cyberbullying. Cara mengatasinya dengan memblokir akun sosial media pelaku. Lalu komentar pelaku dapat di laporkan ke pihak sosial media. Anda juga dapat memberikan alasan mengapa anda melaporkan komentar pelaku.
Cara lain untuk mengatasi cyberbullying adalah dengan melaporkan ke pihak berwajib. Korban dapat melaporkan hal-hal yang mengandung penghinaan atau SARA ke Layanan Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anda dapat melapor ke situs https://layanan.kominfo.go.id/ atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Anda hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenshot dari konten yang ingin dilaporkan.
Kasus cyberbullying saat ini ang menimpa masyarakat, terutama kalangan remaja yang aktif di sosial media ini sangat meresahkan. Maka dari itu, masyarakat perlu edukasi mengenai etika dalam bersosial media. Karena cyberbullying tak hanya merusak mental namun juga merusak moral bangsa.[]
Pengirim :
Zsa Zsa Nur Rafi’za
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Email : zsazsarara03@gmail.com