Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam sebuah rumah tangga entah berada dalam keadaan sudah menikah maupun hanya sebatas kumpul kebo. KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan yang terjadi pada suami istri sah atau pasangan yang serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa kepada anak, orang tua, atau lanjut usia. kekerasan fisik secara verbal dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, perselingkuhan atau seks. kekerasan ini memiliki beberapa tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian serta dapat berupa ancam yang menggunakan teknologi.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi suatu isu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sudah banyak kasus yang bergulir ke meja persidangan. Beberapa aktivitas suatu lembaga perlindungan perempuan juga telah dibentuk oleh negara untuk membela atau memperjuangkan hak para korban. Ini sangat menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat pada pencegahan KDRT semakin tinggi. Namun, yang sedikit perlu diluruskan dari KDRT ini yaitu pemikiran yang selalu mendapatkan korban KDRT adalah perempuan padahal laki-laki atau suami juga bisa menjadi korban.
Ada beberapa kasus perceraian yang pernah pengadilan tangani, ada beberapa pihak istri yang justru melakukan KDRT kepada suaminya. Hal tersebut terjadi karena dipicu oleh tekanan yang dirasakan istri atas perbuatan perselingkuhannya yang terus-menerus dipermasalahkan oleh suaminya. Kekerasan yang dialami oleh kedua pihak ini istri mendapat kekerasan psikologis dan suami mendapatkan kekerasan fisik menjadi bukti bahwa korban KDRT tidak mengenal jenis kelamin. Baik suami maupun istri berpotensi bisa menjadi korban di dalamnya.
Dampak bentuk kekerasan dalam rumah tangga tersebut yang dilakukan seringkali meningkat, biasanya bermula dari ancaman dan serangan verbal menjadi kekerasan fisik. KDRT dapat berdampak buruk pada kondisi emosional dan psikologis korbannya, di mana harga Diri korban menjadi hancur, terjadi kecemasan dan depresi, serta merasa tak berdaya. Trauma KDRT juga berdampak kepada anak dapat mengakibatkan ia mengalami masalah kepercayaan, gangguan, perilaku, komunikasi, dan hubungan.
Anak Nantinya mungkin tumbuh dengan sikap agresif, kasar, dan rentan terhadap penyalahgunaan zat-zat Terlarang. Lebih parahnya lagi anak memiliki pikiran untuk melakukan bunuh diri. Kekerasan terhadap perempuan juga berdampak fatal berupa kematian, upaya bunuh diri, dan terinfeksi HIV. Selain itu kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak non fatal seperti gangguan kesehatan fisik, kondisi kronis gangguan mental, Perilaku tidak sehat serta gangguan kesehatan produksi
Beberapa hari ini publik Dihebohkan dengan kasus KDRT yang dialami oleh pedangdut Lesti Kejora oleh suaminya Rizky billar, tentu saja membuat Heboh semua sosial media. Pasalnya, pasangan yang baru 1 tahun menikah ini kerap menunjukkan kemesraannya di media sosial. Maka dari itu, tak heran jika banyak netizen yang tercengang dengan adanya pemberitahuan dugaan KDRT ini. Apalagi bentuk kekerasan yang dialami seorang Lesti Kejora juga bisa dibilang cukup parah, dia sempat mendapatkan dorongan, cekikan, dan bantingan yang dilakukan secara berulang.
Adapun perlakuan tak pantas yang diterima Lesti Kejora oleh suaminya ini, lantas membuat Lesti melaporkan sang suaminya tersebut ke pihak kepolisian. Namun pada akhirnya laporan tersebut dicabut dan mereka bersepakat untuk berdamai. Keputusan Lesti Kejora tersebut mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya justru memancing banyak reaksi negatif kepada publik. Banyak netizen di media sosial merasa geram dengan keputusan Lesti Kejora tersebut. Kekesalan netizen diungkapkan melalui kolom-kolom komentar pada unggahan terakhir Lesti di media sosial Instagram miliknya. Kasus KDRT yang menghebohkan seluruh Indonesia itu dinilai tidak memberikan pelajaran dan efek Jera pada pelaku KDRT.
Secara yuridiksi formal, KDRT ini telah diatur tersendiri dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pengertian korban dan siapa saja yang diduga korban juga sudah diuraikan di dalamnya. Pada pasal 1 angka 3 disebut bahwa “korban merupakan orang yang menghadapi kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga”. Di pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga yaitu suami, istri, anak, dan orang yang telah lama tinggal dalam satu atap. Jadi, setiap orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga entah itu suami, istri, anak bahkan pembantu sekalipun Jika ia mengalami kekerasan ataupun ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ia termasuk korban KDRT.[]
Pengirim :
Imelia Dela Rokar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, email : imeliadelarokar@gmail.com