Dilema Pergerakan Tingkat Upah Kerja

Pemberian upah atau gaji merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya. sebagai wujud balas jasa atas kinerja yang telah dilakukannya selama ini untuk perusahaan. Umumnya dibayarkan disetiap bulannya.

Dasar penetapan upah biasanya ditentukan melalui kementrian ketenagakerjaan yang direalisasikan oleh pemerintah setempat dengan membandingkan antar komponen hidup layak selama satu bulan di wilayah tersebut. Kita ambil contoh, UMP DKI Jakarta yang kian tahun kian meningkat. Hal tersebut dapat terjadi akibat dari adanya penetapan standar hidup layak di daerah Jakarta. Pemprov DKI memberikan seruan kepada para produsen untuk menaikkan gaji setiap buruhnya jika memang disepakati. Besaran UMP Jakarta ditetapkan naik menjadi Rp. 4.452.724 di tahun 2022 dari Rp. 4.416.186 di tahun 2021. Penetapan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi acuan kenaikan upah, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan, dan produktivitas.

Baca Juga :  Keamanan QRIS: Bank Indonesia Menjaga Pengguna dengan Pengendalian Internal

Tingkat upah minimum ini ternyata berbeda disetiap daerahnya. Menurut teori aglomerasi mengenai pemusatan, dimana kegiatan ekonomi dan industry di satu wilayah yang saling berdekatan itu akan mendorong produkstivitas karena adanya persaingan atau kompetisi di wilayah tersebut. Sehingga hal ini berdampak pada perubahan tingkat inflasi. Kita juga bisa lihat, kebanyakan kota atau provinsi yang memiliki UMP tinggi adalah kota-kota yang maju, baik dari perputaran ekonomi yang cepat, teknologi industry yang maju, dan jumlah penduduk yang banyak.

Upah Tertinggi

Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengklaim bahwa adanya kenaikan upah rata-rata sebesar 1,09 persen tahun depan. Penyesuaian ini berdasar pada aturan turunan dari undang-uandang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antar daerah. Selain itu, beliau juga memaparkan hasil dari formulasi pengupahan dengan metode baku yang diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha negeri.

Baca Juga :  Senja Demokrasi di Puncak Kekuasaan

Kenaikan upah minimum di Indonesia untuk saat ini, ternyata sudah melebihi median upah dunia dengan Kaitz Index lebih besar dari satu di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 dampai 0,6. Hal ini akan mengakibatkan pada ketidak keterjangkauan para pengusaha untuk membayar tenaga kerja yang begitu mahal. Kondisi tersbut akan berdampak negatif dari sisi investasi dan serapan tenaga kerja. Namun, rata-rata besaran kenaikan UM tahun 2022 masih menjadi acuan. Keputusan akhir akan ditentukan kembali oleh gubernur di setiap provinsinya dan mengacu pada data-data yang diterbitkan BPS.

Oleh karena itu, peningkatan upah yang kian meningkat di setiap tahunnya seharusnya menjadi penyemangat bagi para pekerja untuk lebih meningkatkan produktivitas serta menambah etos kerja yang tinggi pula. Karena apa? Karena agar keduanya tidak ada yang merasa dirugikan. Terimakasih.(***)

Baca Juga :  Masalah Pokok Filsafat dan Pendidikan

Pengirim :
Lentera ilmu, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang (UNNES), email : lenterailmu2002@gmail.com

banner 300250