Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Dinas Pangan Perikanan dan Kelautan (PKP) Aceh Tamiang menanggapi pemberitaan sebuah media online pada Jumat (09/07) kemarin yang berjudul : “Rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas pangan, Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang diduga digunakan untuk kepentingan komersil”.
Kepala Dinas PKP Kabupaten Aceh Tamiang Safuan, SP melalui Kepala Bidang Pembinaan Nelayan dan Produksi Perikanan, Syukri SP kepada media ini menegaskan, rekomendasi yang diikeluarkan pihaknya telah mempedomani dan sesuai dengan peraturan yang perlaku.
“Dinas PKP Aceh Tamiang mengeluarkan rekomendasi kepada nelayan yang memiliki perahu motor untuk digunakan pergi melaut dan pengambilan BBMnya secara bertahap (per trip) disesuaikan dengan kebutuhannya”, demikian ditegaskan Syukri SP.
Masih menurut Syukri, dalam hal pengawasannya itu dilakukan dan diawasi oleh pihak Pertamina Wilayah Aceh dan SPBU yang bersangkutan, “Intinya, pengawasan dan penyalurannya dilakukan oleh Pertamina dan SPBU”, tegas Syukri lagi.
Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya oleh sebuah media online terbitan Riau, bahwa pembelian dan pengisian minyak solar oleh masyarakat mengunakan jerigen yang berukuran 30 ltr hanya menggunakan sebatas surat rekomendasi dari pihak Dnas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang.
Bahkan menurut berita tersebut, berdasarkan pantauan awak media di lapangan bersama Pengurus Lembaga Reclasering Indonesia (R.I), ke SPBU yang terletak di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Mayak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, di lokasi SPBU tersebut banyak melakukan pengisian bahan bakar jenis solar menggunakan jerigen. []*