Jakarta, TERASMEDIA.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Menurut dia, duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Artinya, yang dilarang dalam undang-undang yakni salah satu di antara Anies-Ahok menjadi calon wakil gubernur. Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur.
Kendati demikian, Dody memastikan Anies dan Ahok masih bisa maju sendiri-sendiri sebagai calon gubernur. “Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” tuturnya.
Dody juga menyebut, salah satu ketentuan di pasal 7 ayat (2) huruf O UU No. 10 Tahun 2016 itu terdapat syarat bahwa calon gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.
“Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” kata dia.
Diketahui, nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Baik Anies maupun Ahok dinilai masih mempunyai kans dan basis massa yang besar di DKI Jakarta. Selain itu, keduanya memang sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP telah menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Di antaranya ada Ahok, Menteri Sosial Tri Rismaharini, mantan Panglima TNI Andika Perkasa hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Kamis, 25 April 2024.
Sementara Anies menegaskan sampai saat ini belum memutuskan maju atau tidak di Pilkada Jakarta. Keputusan maju atau tidak akan menjadi fase pertama, baru kemudian apakah akan berpasangan dengan Ahok atau tidak.
“(Duet dengan Ahok) itu fase kedua. Fase pertama itu apakah ini opsi yang akan diambil. Itu pertama. Kalau iya, maka bersama dengan siapa, siapa koalisinya dan lain-lain. Itu fase kedua. Sekarang kami lagi memikirkan,” kata Anies saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024. Dia mengatakan sedang mempertimbangkan semua masukan. Namun Anies menuturkan ingin memastikan terlebih dahulu apakah pilkada akan berjalan adil dan jujur.[]