Oleh : Didan Sopian*
Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut hingga sekarang ini. Bukannya menurun malah kian terus meningkat dan mengganas dengan munculnya beberapa varian baru Covid-19. Varian baru tersebut memiliki daya tular yang lebih tinggi dan lebih cepat daripada virus aslinya sehingga menjadi lonjakan besar kasus baru Covid-19 di beberapa negara termasuk Indonesia. Dampak ini menyebabkan layanan kesehatan membludak dengan fasilitas yang terbatas seperti tempat tidur ICU, ventilator dan staf perawat sehingga menimbulkan angka kematian yang tinggi. Mirisnya, 1 dari 8 kasus positif Covid-19 adalah anak-anak.
Menurut, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp. A (K) FAAP, bahwa kasus positif Covid-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5%. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri apabila diadakannya sekolah tatap muka akan menyebabkan kasus positif Covid-19 pada anak-anak akan terus meningkat. Meskipun kegiatan sekolah tatap muka dilaksanakan di daerah yang tergolong dalam zona hijau dan tetap menjalankan protokol kesehatan, tetap saja menjadi risiko penularan Covid-19 di semua daerah terlepas dari zonasi tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya peran penting kepala sekolah dalam mengambil tindakan cepat agar kegiatan pendidikan tetap terlaksana dengan nyaman.
Kepala sekolah merupakan ujung tombak dalam keberhasilan maju atau tidaknya suatu satuan pendidikan yang ia pimpin. Kedudukan kepala sekolah sebagai pemimpin yang membantu warga sekolah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kepala sekolah diharapkan dapat menjadi agen pembaharuan dan pelaksana yang berwibawa, memiliki efektivitas kepemimpinan yang sesuai dengan tuntutan dan harapan warga sekolah, serta memiliki disiplin kerja yang tinggi terhadap aturan, memiliki pengetahuan manajemen yang cerdas intelektual maupun emosional, mandiri dan unggul untuk bersaing dan berkomitmen di bidang pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 pasal 12 ayat 1 bahwa: “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana”.
Manajemen kepala sekolah dalam mengelola lembaga pendidikan sangatlah penting terutama di tengah pandemi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana pembelajaran yang nyaman dan kondusif. Berdasarkan fungsinya, manajemen kepala sekolah ditentukan dalam beberapa faktor diantaranya perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Pertama, perencanaan merupakan kegiatan menyusun suatu konsep dengan situasi di waktu mendatang berdasarkan keadaan sebelumnya. Kepala sekolah dapat mengembangkan strategi dan program dalam menyusun peta pengajaran yang rinci dan akurat tentang sebaran materi yang akan dilaksanakan selama pandemi Covid-19. Kepala sekolah juga dapat merancang kurikulum dan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi darurat. Misalnya, optimalisasi pemanfaatan teknologi dengan melakukan pelatihan daring mengenai platform Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kedua, kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pengorganisasian berupa mengklasifikasikan pekerjaan sesuai dengan porsinya serta menyusun struktur dan uraian pekerjaan tersebut. Kepala sekolah dapat mengatur jadwal agar para guru antar mata pelajaran dapat berkolaborasi sehingga beban tugas peseta didik tidak terlalu tinggi dan menumpuk. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan kepada para guru dan siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
Ketiga, kepala sekolah dalam melakukan penggerakan dengan mendayagunakan seluruh komponen pendidikan dalam rangka menjamin terlaksananya pembelajaran dengan suasana pandemi. Kepala sekolah juga dapat menyelipkan aspek life skill agar siswa merasa pembelajaran daring harus menyenangkan dan bermakna. Selain itu, kepala sekolah juga dapat memotivasi para siswa untuk tetap bersemangat melakukan aktivitas pembelajaran di rumah. Keempat, kepala sekolah mampu melakukan pengawasan dengan mengevaluasi hasil melalui transformasi laporan tugas ke dalam bentuk daring yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan. Kepala sekolah juga harus aktif dalam komunikasi multi arah dalam upaya sterilisasi satuan pendidikan.
Keberhasilan manajemen kepemimpinan kepala sekolah juga ditentukan berdasarkan faktor internal dalam mengelola lembaga satuan pendidikan. Efektifnya kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola diri sendiri yang saling berhubungan dengan orang lain akan tercipta suasana yang komunikatif dan kondusif. Selain itu, kecerdasan emosional kepala sekolah akan memberikan manfaat dalam proses dan kualitas suatu kebijakan. Oleh karena itu, melalui manajemen kepala sekolah yang baik diharapkan di situasi pandemi dapat menciptakan suasana harmonis dalam satuan pendidikan sehingga pembelajaran dapat terealisasi secara efektif.[]
* Mahasiswa Pendidikan Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, email : didanspn13@gmail.com