Enam Pengemis Berkedok Sumbangan Masjid dan Pesantren Ditangkap Satpol PP

Aceh Barat, TERASMEDIA.NET – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat berhasil menangkap enam orang gelandangan dan pengemis di kawasan Simpang Lampu Merah dan beberapa titik lainnya di Meulaboh, minggu (14/07).

Penangkapan yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh Barat ini berkaitan dengan kegiatan enam gelandangan dan pengemis yang mencari sumbangan berkedok untuk sumbangan masjid dan pesantren.

Sebagaimana dilansir serambinews.com, ke enam orang pelaku tersebut merupakan warga asal Kabupaten Aceh Utara yang diduga ada koordinatornya atau dikoordinir oleh seseorang untuk melancarkan kegiatan tersebut.

Ke enam para pelaku yang ditangkapkan Satpol PP dan WH Aceh Barat adalah NR (45 thn), JR (39 thn) berasal dari Kecamatan Bayu, RS (50 thn) dan AN (35 thn) berasal dari Kecamatan Nibong, selanjutnya MJ (60 thn) dari Kecamatan Syamtalira Bayu dan SUH (15 thn) dari Gampong Teungoh, kesemuanya berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Fenomena Astronomi Langka, 5 Planet akan Terlihat Sejajar Tanggal 24 Juni 2022

Masih menurut sumber serambinews.com, dari hasil meminta-minta dengan kedok sumbangan untuk masjid atau pesantren tersebut mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 200 ribu- Rp 600 per harinya. Padahal masjid atau pesantren yang dicatut namanya sama sekali tidak ada setelah dilakukan pengecekan.

Dinas Sosial Aceh Barat pada Senin (12/07) malam telah mengembalikan para pengemis dan gelandangan tersebut ke daerah asalnya ke Kabupaten Aceh Utara setelah diserahkan oleh pihak Satpol PP.

Masih menurut sumber, keberadaan gelandangan dan pengemis di Kabupaten Aceh Barat saat ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas lalu lintas jalan umum yang bisa menyebabkan rawannya kecelakaan. [] red/serambinews.com

banner 300250