Enam Usulan Raqan Ditetapkan menjadi Qanun Aceh Barat

Aceh Barat, TERASMEDIA.NET – Wakil Bupati Aceh Barat Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM menghadiri penutupan rapat paripurna IV masa sidang ke II DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan qanun-qanun Kabupaten Aceh Barat tahun 2021 yang di diselenggarakan di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat pada Rabu (28/07).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Aceh Barat, Drs. H. Banta Puteh Syam, SH., MM, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRK Aceh Barat yang telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pemikirannya dalam menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan qanun untuk ditetapkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Barat ucapnya.

Dengan selesainya pembahasan rancangan qanun ini membuktikan bahwa Pemkab Aceh Barat bersama DPRK Aceh Barat telah melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai wujud pengabdian kepada rakyat imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Administrator Dilantik PJ Sekda Aceh Tamiang

Lebih lanjut, Banta Puteh mengatakan bahwa 6 rancangan qanun yang telah di bahas dan disepakati tersebut nantinya akan menjadi qanun daerah. Menurutnya, proses penyusunan dan pembahasan rancangan qanun telah melalui kajian akademis serta observasi ke lapangan yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak eksekutif telah mengajukan 6 rancangan qanun (Raqan) kepada DPRK Aceh Barat selaku legislatif, antara lain :
1. Raqan tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
2. Raqan majelis adat Aceh Kabupaten Aceh Barat;
3. Raqan pedoman pemeliharaan eliminasi malaria;
4. Raqan perusahaan umum daerah air minum tirta Meulaboh;
5. Raqan perubahan ketiga atas qanun Kabupaten Aceh Barat nomor 2 tahun 2014 tentang retribusi jasa umum; dan
6. Raqan perubahan atas qanun Kabupten Aceh Barat nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga :  Ini Tim yang Masuk 16 Besar Open Turnamen Rustam Safari Cup

Batah puteh menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan sistem birokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mengoptimalkan serta melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat ini paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin, SE, berharap qanun-qanun yang telah ditetapkan ini agar dapat di sosialisasikan kepada masyarakat supaya publik juga mengetahui tentang qanun-qanun ini sehingga diharapkan outputnya bisa di rasakan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Barat harapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan qanun-qanun yang akan diberlakukan nantinya agar terus di evaluasi sehingga terlihat efektifitas dan daya guna dari keberadaan qanun-qanun tersebut imbuhnya. []*

banner 300250