FAKSI Minta Stop Penyiksaan Tahanan di Aceh

Aceh Timur, TERASMEDIA.NET – Aktivis HAM Aceh, yang juga Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny Hariyanto, mengutuk keras dugaan aksi penganiayaan atau penyiksaan tahanan oleh oknum aparat hukum yang baru saja terjadi di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah.

Ronny mengatakan hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, yang dilakukan aparat hukum sebagai aktor negara terhadap warga sipil yang semestinya mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi.

“Itu merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan, dan melawan konstitusi negara tentang penyiksaan, Jika pun korban itu tadinya bersalah, kan bisa diproses hukum, bukan dianiaya atau disiksa,” kata Ronny, Senin 6 Desember 2021.

Dia sangat menyayangkan, aksi penganiayaan terhadap tahanan, mulai kerap terjadi lagi di Aceh, sehingga dapat memancing kemarahan warga, dan dikhawatirkan dapat mengembalikan memori kelam masyarakat terhadap kondisi traumatik masa konflik.

“Menurut kami, ini sudah kebablasan lagi, seakan tidak peduli ini dilakukan lagi di Aceh, yang masyarakatnya sangat sensitif dan trauma akan hal -hal seperti itu, dan lantas atas dasar apa seorang oknum aparat boleh menganiaya tahanan, apakah itu perintah hukum atau tugas negara?” ketus pengkritik cadas yang dikenal sangat fokus dengan kasus kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia itu.

Baca Juga :  FAKSI Desak Penggunaan Dana Pokir DPRA dan DPRK Diumumkan ke Publik

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu, mengingatkan bahwa tidak seorang pun di negeri ini diberi kewenangan atas penyiksaan atau penganiayaan terhadap siapapun dan dengan alasan apapun. Apalagi di Aceh, nilai – nilai kemanusiaan dan perdamaian sangat diagungkan.

“Apa pun kekuasaan dan setinggi apapun jabatan yang dimilikinya, tidak seorang pun berhak dan dibenarkan menganiaya atau menyiksa siapapun, di negeri yang katanya sangat menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan perdamaian ini,” tegas putera Idi Rayeuk, Aceh Timur, berdarah Aceh -Minang tersebut.

“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya” ucap Ronny.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Nova Iriansyah Setujui Pengunduran Diri Kepala BPKA

Dia mendesak agar kasus penganiayaan tersebut segera diproses hukum, dengan hukuman setimpal, apalagi menyebabkan tewasnya tahanan yang merupakan warga sipil.

“Aparat sebagai aktor negara telah melakukan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, dan pelakunya harus ditindak tegas serta diproses hukum seberat – beratnya atas tewasnya tahanan sipil tersebut, dan kami minta semua tahanan di Aceh diperiksa dan dibebaskan dari segala bentuk penganiayaan serta penyiksaan,” tegasnya.

Dia menghimbau masyarakat untuk tidak segan – segan melaporkan, bila ditemukan dimana pun terjadinya kasus penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oknum aparat negara terhadap warga sipil.

“Masyarakat jangan takut melaporkan jika menemukan atau menyaksikan kasus seperti itu, karena di negeri ini tidak seorang pun memiliki hak istimewa untuk menganiaya atau menyiksa,” ketusnya.

Baca Juga :  FAKSI Desak Baitul Mal Aceh Timur Transparan dan Publish Semua Programnya

Dia menambahkan, kasus penganiayaan oleh aparat yang baru saja terjadi itu telah mencoreng citra institusinya yang sedang berupaya keras terus berbenah dan memperbaiki diri ke arah lebih baik.

” Kasus ini tidak boleh dianggap sepele, karena ini jauh membawa negeri ini kembali ke masa silam yang kejam dan terbelakang, padahal pembenahan dimana – mana sedang terus diupayakan, banyak yang sudah bagus, jadi jangan dirusak lagi oleh kelakuan segelintir orang yang tidak taat hukum,” pungkas alumni Universitas Ekasakti tersebut.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak untuk bebas dari penyiksaan juga diatur dan dijamin keberadaannya, yaitu: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”.[] Red

banner 300250