Lhokseumawe, TERASMEDIA.NET – Mukim merupakan kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Aceh yang terdiri atas gabungan beberapa Gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu, berkedudukan langsung di bawah Camat yang dipimpin oleh Imeum Mukim.
Jika merujuk kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengakui/mengesahkan keberadaan Mukim sebagai perangkat pemerintahan yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Mukim mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam.
Jika melihat kedudukan tugas dan fungsi Mukim sesuai dengan qanun Nomor 04 tahun 2003 tentang Pemerintah Mukim, jelas mukim mempunyai peranan yang sangat penting.
Untuk itu, lembaga mukim perlu dikuatkan dengan regulasi yang mendukung keberadaan Lembaga Mukim serta dukungan anggaran yang memadai.
Hal ini dikatakan Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang Amriadi BA dan Ketua Forum Mukim Aceh Utara Tgk. Abdul Hanan dalam pertemuan silaturrahmi di Kantor Forum Mukim Aceh Utara di Kota Lhokseumawe, (02/03/2022).
Dalam pertemuan itu, Amriadi BA dan Tgk. Abdul Hanan, meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperkuat Lembaga Mukim dengan aturan pelaksanaan dari qanun lembaga mukim dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lebih lanjut tentang pemerintah mukim, sehingga lembaga mukim dapat lebih mengikat untuk menguatkan fungsi dan tugas mukim.
Karena menurutnya, lembaga mukim adalah lembaga kekhususan Aceh yang harus dijaga bersama. Dan untuk menindaklanjuti hal ini pihaknya akan melakukan audiensi dengan eksekutif dan legislatif serta Wali Nanggroe.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan audiensi dengan pihak Eksekutif dan Legislatif serta Wali Nanggroe agar apa yang kita perjuangkan dapat terlaksana sesuai harapan kita bersama”, ujar Amriadi BA. [] Red