Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh resmi dilarang untuk melakukan cuti selama hari libur nasional dalam tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menandantangani Surat Edaran Nomor 061.2/11917 tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19 tanggal 5 Juli 2021 yang lalu.
Muhammad Iswanto, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Jumat (09/07) mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021.
Di dalam Surat MENPAN-RB tersebut salah satu ponitnya menyebutkan, bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat, yang disebabkan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi PNS selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.
Sehingga berdarakan surat edaran MENPAN-RB tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan beberapa ketentuan melalui surat edaran, yaitu PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Dalam edaran Gubernur juga dijelaskan, bepergian dikecualikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.
“Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto.
Gubernur Nova dalam surat edarannya juga menjelaskan bahwa bagi pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan untuk memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19. []*