Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menilai harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak manusiawi.
Secara tegas, asosiasi ini meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut penetapan harga karena sudah melanggar Surat Edaran Ditjen Perkebunan.
“PKS terkesan mengambil keuntungan dari kebijakan Presiden dengan menetapkan harga sendiri dan ironinya sangat rendah, sangat tidak manusiawi,” kata Ketua DPW Apkasindo Aceh, Sofyan Abdullah, Kamis (5/5/2022).
Sofyan menegaskan Surat Edaran Ditjen Perkebunan secara jelas meminta seluruh PKS mematuhi Permentan 01 Tahun 2018 dan Pergub Tataniaga TBS.
Salah satu poin yang dijabarkan dalam surat itu terkait larangan bagi PKS untuk menetapkan harga TBS.
“Jelas dilarang karena itu ranahnya tim provinsi. Kenyataannya secara sepihak ada PKS yang menetapkan harga Rp 1.200,” ujarnya.
Sofyan pun meminta aparat penegak hukum mengusut penetapan harga sepihak ini.
Dia berharap campur tangan hukum bisa menyelamatkan petani dari kerugian yang lebih besar.
Dia menambahkan secara khusus telah membahas persoalan ini dengan Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung.
Ada beberapa poin tambahan yang dihasilkan dalam pembahasan itu, di antaranya meminta PKS tidak mengurangi pembelian TBS dari petani tidak menurunkan harga sepihak dan PKS tidak menjadikan petani sebagai alat melawan pemerintah.
“Refinery domestik itu 54 juta ton, jadi tidak ada alasan PKS mengurangi pembelian apalagi menurunkan harga. Kalau masih ada, aparat hukum harus bertindak,” tegasnya.[] serambinews