BULAN Ramadhan kali berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini di 2022 tidak akan ada larangan mudik lebaran dan ini untuk pertama kalinya pemerintah kita mengizinkan mudik di tengah pandemic tetapi dengan syarat masyarakat harus melakukan atau mendapatkan vaksin covid-19 dengan dosis yang lengkap mulai dari vaksin ke-1, ke-2 maupun ke-3 (booster). Vaksin ke-3 (booster) ini diberlakukan untuk melindungi kelompok lansia karena kelompok lansia merupakan yang sangat rentan atau mudah terpapar dari virus covid-19.
Sebagian masyarakat sudah melaksanakan vaksin covid-19 di bulan ramadhan karena akan menjalankan mudik lebaran ke kampung halaman tercinta bersama-sama dengan kelurga, dan banyak dari mereka/masyarakat bertanya-tanya apakah melakukan vaksin covid-19 di bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa? Apa tidak apa-apa melakukan vaksin covid-19 ketika sedang menjalankan ibadah puasa? Dan apa hukumnya melakukan vaksin covid-19 di bulan Ramadhan?
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menimbang beberapa pernyataan diantaranya yaitu : a) Bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini, pemerintah menargetkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 menjangkau sampai 181,5 juta orang (70% dari penduduk Indonesia) pada tahun 2021 guna untuk mencapai kekebalan kelompok (herd imunity); b) Bahwa dengan target waktu satu tahun , maka program pemerintah vaksinasi tersebut terus akan berjalan meskipun umat islam sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan; c) Bahwa muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait status hukum vaksinasi bagi orang-orang yang menjalankan puasa di bulan suci Ramadhan ini; dan d) Bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia perlu menetapkan fatwa tentang hukum vaksinasi covid-19 saat berpuasa untuk selalu dijadikan pedoman bagi umat muslim di negara Indonesia.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indosnesia (MUI) memutuskan Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim yaitu diantaranya :
Pertama ; 1) Vaksinasi adalalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibody guna menangkal penyakit tertentu; 2) Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot
Kedua ; 1) Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular yang tidak membatalkan puasa; 2) Melakukan vaksinasi covid-19 bagi umat islam yang sedang menjalankan berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)
Ketiga ; 1) Pemerintah dapat melakukan program vaksinasi covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularaan wabah covid-19 dengan selalu memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa; 2) Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 terhadap umat islam pada malam hari di bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari pada saat berpuasa dikhawatirkan akan menyebabkan adanya bahaya akibat lemahnya kondisi fisik; 3) Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau terbatas dan terbebasnya dari wabah covid-19.
Dalam fatwa MUI No.13 disitu juga merekomendasikan vaksinasi yang diadakan di bulan Ramadhan agar untuk selalu memperhatikan umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, dikhawatirkan akan timbulnya bahaya efek samping vaksinisasi karena dilakukan dengan kondisi fisik yang lemah ketika berpuasa maka MUI menyarankan untuk dilakukan vaksinasi pada waktu malam hari untuk mendapatkan kondisi fisik yang lebih fit pada saat menjalankan vaksinasi covid-19. []
Pengirim :
Azkharien Meydiana Putri
Mahasiswi Universitas Binawan
Email : azkharienmeydi@gmail.com