Ini Daftar 13 Bahan Pokok yang Diwacanakan Pemerintah Dikenakan Pajak

TerasMedia.net | JAKARTA – Wacana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako ramai diperbincangkan.

Agenda pemerintah dalam menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Dalam draf tersebut, tak hanya kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak, melainkan juga barang hasil pertambangan maupun pengeboran.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memberlakukan pajak bagi sejumlah layanan jasa seperti jasa pelayanan kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum darat dan air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel.

Baca Juga :  Pemerintah Sedang Bersiap untuk Tambah Utang Lagi Rp515 Triliun

Sementara itu, dalam berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan, tercatat ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN, salah satunya memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen.

Untuk mengetahui kebutuhan pokok apa saja yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN, berikut kami sajikan data selengkapnya :
1. Beras dan gabah;
2. jagung;
3. sagu;
4. kedelai;
5. garam konsumsi;
6. daging;
7. telur;
8. susu;
9. buah-buahan;
10. sayur-sayuran;
11. ubi-ubian;
12. bumbu-bumbuan; dan
13. gula konsumsi.

Bisa dilihat bahwa 13 bahan pokok yang akan dikenakan pajak merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Tak heran jika saat wacana ini muncul ke permukaan, publik ramai-ramai memberi kritik terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Turun Langsung ke Lapangan, Pj Bupati Asra Monitor Harga Sembako

Di sisi lain, menanggapi kisruh pajak sembako ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pemerintah tak akan berlebihan dalam memungut pajak.

“Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!,” katanya dalam cuitan twitter miliknya @prastow, Rabu 9 Juni 2021.

Prastowo juga meminta masyarakat dan semua pihak terus mengawal pembahasan revisi UU Nomor 6 ini. Ia meminta masyarakat mengkritik dan memberi masukan hingga aturan ini disahkan.

“Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan. Pada waktunya akan dibahas dg DPR. Jika disetujui, pelaksanaannya memperhatikan momen pemulihan ekonomi. Kita bersiap utk masa depan yg lebih baik. Terima kasih, salam,” tandasnya. []

Baca Juga :  Menteri Keuangan Sri Mulyani akan Kenakan Pajak Karbon Mulai 2022

Sumber : Pikiranrakyat

banner 300250