Ini Sosok Pelaku Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Belakangan ini viral di media sosial mengenai aksi seorang pria berpakaian rompi hitam dan memakai peci hitam yang menendang sesajen di kaki Gunung Semeru, tepatnya sesajen tersebut diletakkan warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sesajen merupakan bagian dari tradisi dan adat perasaan manusia untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Terkadang makna simbolis didalam sesajen ialah wujud keharmonisan antara manusia dengan alam sekitar Gunung Semeru tersebut.

Pelaku menendang sesajen tersebut dikarenakan tindakan itu diduga karena penyajian sesajen yang dianggap perbuatan musyirik. Dalam Islam, ritual pemberian sesajen itu tergolong sebagai perbuatan musyrik. Pasalnya, ritual mempersembahkan sesajen tersebut ditujukan kepada makhuk halus yang dianggap sebagai penguasa tempat tertentu, di mana hal tersebut termasuk sebagai perbuatan menyekutukan Allah SWT dengan makhluk. Melansir dari icrs.or.id, adanya pemaknaan sesajen yang hanya dipandang sebagai perbuatan syirik, sejatinya merupakan buah dari pemikiran kolonial yang kolot.

Baca Juga :  Manfaat Meniran sebagai Immunomodulator

Dari penelusuran, Hadfana Firdaus adalah pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut. Ia kini berusia 33 tahun. Ia merupakan relawan yang ikut membantu korban erupsi Semeru. Ia lahir di Wonosobo, 3 November 1988. Ia berstatus mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sebelumnya pihak Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengakui bahwa tersangka Hadfana Firdaus adalah mahasiswa dari kampus tersebut.Hadfana Firdaus pria asal Dusun Tirpas, Kecamatan Korleko, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah ini tercatat sebagai mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Arab, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, angkatan Tahun 2008. Sehingga, saat kasus penendangan sesajen di Gunung Semeru viral di media sosial, sekarang Hadfana Firdaus tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Hadfana Firdaus mantan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta yang di drop out (DO) pada semester enam. Dia pelaku pembuat vidio viral menendang sambil membuang sesajen, dia menyampaikan terkait sesajen tersebut termasuk kedalam perbuatan syirik dan bisa menimbulkan murka Tuhan, sehingga menyebabkan bencana erupi pada Gunung Semeru. Perilaku Hadfana Firdaus tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan di anggap tidak menghormati dan menghargai keberagaman tradisi dan agama di masyarakat Indonesia.

Baca Juga :  Implementasi Managemen Strategic pada UMKM

Bupati Lumajang, Jawa Timur,Thoriqul Haq, meminta proses hukum terhadap Hadfana Firdaus agar dapat terus berlanjut di jalur hukum. Hal ini dinilai sesuai dengan harapan warga Lumajang karena pelaku tidak bisa menghormati dan menghargai adat dan istiadat warga sekitar di Gunung Semeru tersebut. “Apa pun motifnya, tentu saya kecewa. Itu melanggar tata nilai yang kami junjung, yakni hidup berdampingan bersama dengan seluruh agama dan seluruh suku di Lumajang” kata pria akrab disapa Cak Thoriq itu, Senin (10/1/2022).

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta pelaku Hadfana Firdaus dimaafkan. Selain meminta agar tersangka Hadfana Firdaus dimaafkan, Rektor UIN Yogyakarta Al-Makin meminta proses hukum terhadap tersangka di hentikan. Salah satunya alasan masih banyak kasus lain pelanggaran yang lebih berat tetapi tidak masuk ranah hukum. Oleh karenanya, ia meminta proses hukum terhadap tersangka di hentikan.

Baca Juga :  Praktikum Online Keahlian Stagnan

Polisi menetapkan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus sebagai tersangka kasus ujar kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan setelah pelaku di tangkap di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Kamis, 13 Januari 2022 malam. Tetapi polisi kini menjalani pemeriksaan intesif di Polda Jatim dan masih memeriksa sejumlah barang bukti, berupa video yang di sebarkan oleh pelaku dan sekarang sedang dalam tahap penyidikan.[]

Pengirim :
Mayang Aprelia
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Magelang
Email : mayangapreliaa25@gmail.com

banner 300250