Aceh Utara, TERASMEDIA.NET – Ribuan tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas dan di rumah sakit (RS) dalam Kabupaten Aceh Utara terancam dirumahkan. Hal ini bila dalam waktu dekat belum melakukan penyuntikan dosis tiga atau booster dengan vaksin jenis moderna.
Karena, hingga kini jumlah nakes yang belum menyuntik dosis tiga mencapai 29 persen atau sekitar 1.700 orang dari 6.000 lebih total nakes.
Untuk diketahui pada 12 November 2021, Dinas Kesehatan Aceh Utara juga mengirim surat teguran kepada nakes melalui masing-masing kepala puskesmas.
Dalam Surat bernomor 443.1/2926 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin SKM, berisi penjelasan waktu vaksin dosis tiga setelah dosis dua yaitu tiga bulan.
Dalam surat tersebut, Amir juga menegaskan, bila tidak melakukan vaksinasi dosis tiga, nakes tersebut akan dikenakan sanksi, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pengurusan pensiun, penundaan pengurusan surat izin praktek (SIP), serta penundaan pengurusan Kartu Istri dan suami.
Bahkan, untuk tenaga kontrak dan bakti murni tidak diperpanjang masa kontraknya. “Kita juga sudah menyurati lagi nakes pada pertengahan Desember 2021 untuk mengimbau mereka segera melakukan vaksin dosis tiga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin kepada Serambi, Sabtu (29/1/2021) yang lalu.
Sebab, bila tidak melakukannya dalam waktu 46 hari setelah surat tersebut, nakes tersebut akan dirumahkan. Pihaknya juga sudah meminta kepala puskesmas untuk mendata nama-nama nakes yang belum vaksin, tanpa alasan yang jelas.
“Kalau tidak vaksin tanpa surat keterangan dari dokter spesialis, nakes tersebut akan dirumahkan,” kata Amir.
Menurut Amir, dirinya juga menyampaikan hal tersebut secara lisan berulangkali termasuk dalam grup WhatsApp kepala puskesmas Aceh Utara.
“Memang kemarin vaksin moderna di akhir tahun 2021 memang sempat kosong, tapi sekarang sudah ada lagi, dan stoknya sudah mencukupi sejumlah nakes yang belum vaksin,” ujar Amir.
Ditambahkan, untuk penyuntikan dosis satu dan kedua bagi nakesnya sudah mencapai hampir 100 persen. “Kalau untuk masyarakat penyuntikan dosis satu sudah mencapai 74 persen, kemudian untuk dosis kedua 25 persen,” katanya.
Bahkan, untuk penyuntikan usia anak 6-11 tahun Aceh Utara menjadi yang terbanyak, yaitu 58 persen.
Sementara Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM kepada Serambi, menyebutkan, pihaknya sudah mengadakan vaksinasi dosis tiga bagi personel, bila sudah melewati masa enam bulan masa vaksinasi dosis dua.
Selain bagi personel juga bagi keluarga anggota, supaya menjadi contoh bagi warga. Terlebih, penyuntikan dosis ketiga harus dilakukan.
“Karena itu, kita sarankan untuk penyuntikan dosis tiga dilakukan di Klinik Urusan Kesehatan kita, agar memudahkan kita mendata terhadap personel yang sudah vaksin,” kata AKBP Riza. Bahkan Kapolres Aceh Utara memastikan jumlah personel yang sudah vaksin dosis tiga lebih banyak dibandingkan yang belum. [] serambinews