Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Gonjang-ganjing terhadap kewenangan pengelolaan mineral dan batubara (Minerba) di Aceh terjawab sudah. Seperti diketahui, sebelumnya Gubernur Aceh menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mempertanyakan serta menginginkan penjelasan tentang kewenangan pengelolaan mineral dan batubara Aceh.
Gubernur Aceh mengirimkan surat bernomor 543/11240, tanggal 21 Juni 2021, hal kewenangan khusus pengelolaan mineral dan batubara Aceh. Selanjutnya Mendagri membalas surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan mineral batu bara dengan surat nomor 118/4773/OTDA, tertanggal 22 Juli 2021, yang diteken Dirjen Otda, Akmal Malik.
Mengutip sebagaimana dilansir AJNN, Kepala ESDM Aceh Mahdinur mengatakan dengan telah diterbitkannya Surat Mendagri itu, maka Aceh telah memiliki kewenangan penuh pengelolaan mineral dan batu bara sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 thn 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara.
“Alhamdulillah dengan telah diterbitkannya surat dari Kementrian Dalam Negeri, Aceh telah memiliki kewengan penuh pengelolaan mineral dan batu bara,” kata Mahdinur ketika dikonfirmasi AJNN, Jumat (23/5).
Dalam surat Mendagri tersebut, pada item ke-7 dijelaskan, “Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus pengelolaan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Aceh yang bersifat Nasional di Aceh”.
Sedangkan pada item ke-8 (huruf a) dijelaksn, Pemerintah Aceh dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus memperhatikan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah melalu Kementerian ESDM termasuk di dalamnya adala terkait dengan tata perizinan, kebijakan pertambangan nasional dan penggunaan terknologi informasi pembinaan pengawasan pertambangan yang selama ini digunakan secara nasional sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi.
Dalam surat Mendagri tersebut, juga menghimbau Pemerintah Aceh agar menyusun program peningkatan kapasitas SDM dalam rangka pengawasan kegiatan usaha pertambangan dengan supervisi dari Kementerian ESDM sehingga secara bertahap pelaksanaan pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Dijelaskan juga, bahwa merujuk pada eksternalitas nasional terkait urusan pertambangan dan sebagaimana telah berjalan selama ini, izin pertambangan yang terkait dengan Penanaman Modal Asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. [] Redaksi