Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun 2018.
Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku Site Engeneer PT Nuasa Galaxy).
Penetapan kelima tersangka disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Rapat Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).
Di hadapan insan pers, Kajati menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie tahun 2018.
Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Gigieng Pidie dilakukan dalam tiga tahap.
Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017. Selanjutnya, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018. Terakhir, tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.
Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar. Kajati mengungkapkan, bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tidak pernah dilakukan atau total loss.
“Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” kata Muhammad Yusuf.
Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
“Namun sebenarnya, pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali,” ujar Kajati Aceh Muhammad Yusuf.
“Namun Site Engeneer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%,” ujar Kajati.
Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).(*)
Sumber : aceh.tribunnews