Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Rp 41 M Disdik Aceh Naik Tahap Penyidikan

Banda Aceh, TERASMEDIA.NET – Subdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh ke tahap penyidikan. Pengadaan wastafel itu diduga menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Winardy mengatakan anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing COVID-19 dengan nilai pagu Rp 41,214 miliar. Wastafel itu diperuntukkan bagi SMA dan SMK di seluruh Aceh pada 2020.

Menurut Winardy, dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka yang diperiksa di antaranya pelaksana di lapangan hingga kepala dinas.

Baca Juga :  Akhirnya, Selamat Tinggal Simpati, Loop dan Kartu AS

Selain itu, penyidik memeriksa beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut. Kasus itu mulai diselidiki sejak tahun lalu.

“Kita melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh sejak 1 Juli 2021,” ujar Winardy.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai pembangunan wastafel di sekolah-sekolah itu sarat dengan masalah sejak awal. Tempat cuci tangan itu disebut dibuat dengan tidak sempurna sehingga tidak dapat digunakan.

Bahkan, katanya, ada pihak sekolah yang harus merogoh kocek sendiri agar wastafel tersebut dapat dipakai. Selain itu, ada wastafel dibangun di sekolah yang telah ada tempat cuci tangan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Teken Kontrak Kerja Blok Bireun-Sigli dengan PT. Aceh Energi

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan anggaran Rp 41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” jelas Alfian.

“MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” imbuhnya. [] DETIK

banner 300250